Jakarta, Suararepubliknews.com- BPJamsostek beri penjelasan mengenai aturan terbaru terkait pencairan manfaat Jaminan Hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta program berusia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, aturan tersebut mulai berlaku pada 4 Mei 2022, atau 3 bulan setelah diundangkan. Nantinya, sesuai aturan tersebut, peserta JHT hanya bisa mencairkan haknya ketika memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA, maka saldo JHT dapat langsung dicairkan,” kata Dian kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Dian berkata, peserta program perlindungan sosial masih bisa mencairkan saldo JHT sebelum berusia 56 tahun. Akan tetapi, tidak semua dana JHT bisa diambil jika ditarik pra-pensiun.
BPJamsostek mengatur pencairan saldo JHT sebelum pensiun dapat dilakukan dengan besaran 30% untuk kepemilikan rumah, dan 10% untuk keperluan lain. Pencairan penuh JHT hanya bisa dilakukan jika peserta sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Peserta Program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta. Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT,” katanya.
BPJamsostek juga disebutnya sedang menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini disediakan untuk pekerja yang mengalami PHK. Nantinya, pekerja yang terkena PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pasal 4 Permenaker 2/2022 menyebutkan,manfaat JHTyang bisa dicairkanpesertaketikamencapai usia pensiun termasukbagi pekerjayang berhenti. Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkenaPHK, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.
Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.( SRN )
Tag: Headline berita Suararepublik BPJD JTH