Home / Tak Berkategori

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:32 WIB

Bupati  Enos Buka Sosialisasi UUD NO 3 Tahun 2024

Suara Republik, OKU Timur-Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024 dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Timur.

Turut hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Staf Khusus Suparman, Kepala Dinas PMS H. Rusman, S.E. M.M., Para Kepala OPD, Camat, dan Ketua serta Pengurus Paguyuban Kades Kabupaten OKU Timur.

Dalam laporan sekaligus sosialisasinya, Kepala Dinas PMD OKU Timur H. Rusman, S.E. M.M., menjelaskan bahwa “Ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan, namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa”, ujarnya.

  1. Rusman, menjelaskan bahwa pada Undang-undang yang baru, Jabatan Kepala Desa ditambah dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan, namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, maka H. Rusman berharap agar para Kepala Desa untuk bersabar.

Sementara itu, Dalam Bimbingan dan arahannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. mengatakan, “Sinergi dari Desa ke Kecamatan sampai ke Kabupaten harus berjalan dengan baik. Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke Desa, begitupun sebaliknya Pemerintah Desa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten”.

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Bupati yang akrab disapa Enos mengucapkan selamat dan berharap Kades dapat menjadi lebih amanah. “Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana didalamnya terdapat pasal tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kades. Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah, Surat Edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda”, ungkapnya. (Rilis/Fiki)

Share :

Baca Juga

Makan Bubur Kacang Ijo Bersama Masyarakat, Cara Satgas Yonif Mekanis 203/AK Semakin Dekat Dengan Masyarakat Desa Tima
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III Kejati Maluku: Pembaruan Penting dalam Struktur Kejaksaan

Maluku

Mahasiswa KKN Unpatti dan SPN Polda Maluku Gelar Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial, Tumbuhkan Kesadaran Generasi Muda
Saluran Drainase tidak Berfungsi, Warga Kelurahan Tanah Tinggi Tergenang Air
Densus 88 Gagalkan Rencana Bom Bunuh Diri di Malang: Tersangka Berusia 19 Tahun Ditangkap

Tangerang Raya

Puskesmas Ketapang dan Yayasan Kobong Assyifa Perkuat Sinergi Promotif-Preventif dalam Rehabilitasi NAPZA

Maluku

Wakapolda Maluku Mengajak Aggota Untuk Memakmurkan Mesjid pada Kegiatan Binrohtal Bersama Personel Muslim Polda Maluku
Perkuat Mitigasi Bencana BPBD Kota Cimahi Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam

Contact Us