Home / Tak Berkategori

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:11 WIB

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan di Perayaan Tahun Baru 2026.

Kab.Serang.Suara Republik News – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bernomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api, petasan serta penyelenggaraan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Kabupaten Serang. SE diterbitkan pada 29 Desember 2026 untuk disebarluaskan kepada para camata dan kepala desa se Kabupaten Serang

Dalam isi SE sebagai tindak lanjut SE Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026, serta dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serang, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita wiayah Sumatera.

Pada poin Kesatu SE Bupati Serang di imbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Serang untuk tidak menyalakan/membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apapun, karena hal tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

Kemudian tidak memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di wilayah Kabupaten Serang. Tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan tahun baru (pesta kembang api, atau kegiatan lain) secara berlebihan. Merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan korban bencana alam di wilayah lain.

Kemudian poin kedua ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait agar dapat melakukan koordinasi dengan POLRI dan TNI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran Bupati Serang.

Selanjutnya poin ketiga Kepada Camat agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh Kepala Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan surat edaran ini.

Oleh karenanya, Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Karenanya, kondisi saat ini situasinya sedang berbeda.

”Ada saudara-saudara kita yang masih di beberapa provinsi, terutama Provinsi Aceh, Sumbar, dan Sumut yang hari ini masih dalam keadaan berduka. Jadi kita harus mempunyai empati yang tinggi melihat situasi itu,”ujarnya disela meninjau Pospam Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.

Holid/team.

Share :

Baca Juga

Aktivis Buruh Tangerang Suarakan Perda Ketenagakerjaan, H. Sugandi: 75% Tenaga Kerja Harus Warga Sekitar Perusahaan 
Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Motif Para Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Sosialisasi KPS Oleh Pemerintah Desa Ngrejo dan Perhutani, Penebangan Kayu di KPS
Bupati Lebak Buka  & Resmikan  Wisata Religi Batu Kopeah Keramat Kapunduhan.
Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Ajak Segera Sahur
Polda Maluku Siap Sambut Penerimaan Bintara Komisi Khusus Polri Tahun 2024-2025: Transparansi Jadi Prioritas
Operasi Pencarian Revan Wali di Sungai Waeapo Memasuki Hari Ketiga: Cuaca Ekstrem Menjadi Tantangan Utama
Tragedi Longsor di Cimahi: Proyek Perumahan Mandalika Menelan Korban, Anggota Dewan dan Warga Desak Tindakan Tegas

Contact Us