Camat Tanggunggunung Amiarso Budi Suprayitno, S.Pd, M.Pd Sebut Hanya Berlangganan Dengan Satu Media, Senin (27/03/2023).
Tulungagung, Suararepubliknews.com – 27/03/2023,Media pers sebagai salah satu dari sekian banyaknya wadah pemberi informasi ke masyarakat telah berkembang pesat seiring dengan perkembangan jaman.Banyak perusahaan pers bermunculan untuk memberikan informasi terutama di Kabupaten Tulungagung baik informasi bersifat lokal,nasional maupun internasional.
Peran serta pemerintah khususnya wilayah kecamatan Tanggunggunung kabupaten Tulungagung dalam menyikapi hal tersebut di tahun 2023 dengan memberikan ruang anggaran dalam bentuk Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah selama 12 bulan untuk satu media.Hal tersebut diungkapkan Amiarso Budi Suprayitno, S.Pd, M.Pd.,selaku camat di Kecamatan Tanggunggunung ketika ditemui diruangannya pada hari Senin (27/03/2023).
“Sesuai dengan tahun sebelumnya hanya satu media cetak yang mendapat anggaran tersebut sedangkan untuk media yang lainnya tidak dianggarkan”,jelas amiarso sambil mempersilahkan menemui bendahara untuk menanyakan lebih lanjut tentang pelaksanaan anggaran tersebut.
Bahkan dengan tegas beliau juga mengungkapkan petunjuk tersebut harus dilaksanakan oleh tiap desa diwilayahnya sehingga tidak perlu menggandeng media yang lainnya selain yang ditunjuk oleh pihak kecamatan.
“Semisal untuk publikasi pantai sanggar yang masuk wilayah desa jeglungharjo,kami sudah menentukan untuk memberikan rekomendasi kepada salah satu media elektronik (televisi) untuk melakukan liputan.Sehingga tidak perlu sekiranya desa menggandeng media lainnya cukup yang sudah direkomendasikan dari kami”,ujar amiarso
Untuk pelaksanaan dari anggaran tersebut dijelaskan langsung oleh yuni selaku bendahara kecamatan yang menanganinya sesuai arahan dari amiarso selaku camat.
“Anggaran tersebut sesuai petunjuk langsung dari pemerintah daerah kabupaten tulungagung untuk berlangganan surat kabar bagi kecamatan dan semua desa yang ada diwilayahnya,sehingga setiap hari ada Delapa eksemplar yang nantinya harus diambil oleh pihak desa ke kecamatan.Untuk pembayarannya kami lakukan tiap bulan sebesar Satu juta tiga ratus Lima puluh ribu rupiah (Rp 1.350.000,00) dipotong pajak,Setau Kami tidak hanya di Kecamatan Tanggunggunung saja namun di seluruh Kecamatan se-kabupaten Tulungagung juga berlangganan dengan media satu ini”,jelas yuni…. Red/Kbt