Home / Advertorial

Kamis, 20 Juni 2024 - 00:11 WIB

Dalam Rapat Paripurna, DPRD Kota Tangerang Sahkan 5 Raperda Terbaru

Advertorial

Tangerang, Suararepubliknews.om- Dalam rapat BAPEMPERDA, DPRD Kota Tangerang resmi menetapkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Kelima Raperda tersebut yaitu, pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023. Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017, tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Mengesahkan lima Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya kawasan tanpa rokok. Raperda tentang kawasan tanpa rokok menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi saat ini dan mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda mencakup pengelolaan kawasan pengendalian iklan produk rokok dan prosedur penegakan peraturan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, SIP mengatakan, setelah ditetapkan lima Perda maka akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari target yang telah dicanangkan. Selain itu, Perda lain yang disahkan diantaranya Raperda tentang Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2023, penyelenggaraan kearsipan, pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dan pemajuan kebudayaan daerah.

“Terkait pertanggung jawaban APBD 2023, disebutkan realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun dan juga realisasi belanja sebesar Rp4,70 triliun dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari pembiayaan neto sebesar Rp502,59 miliar. Sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar,” ucap Gatot, (19/06/2024).

Menurut Gatot, laporan pertanggungjawaban memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat, juga bertujuan untuk mewujudkan penciptaan dan tata kelola arsip yang baik dan akuntabel didukung sarana dan prasarana memadai serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.

Baca Juga  Bank Banten Jalin Kerja Sama Dengan PHRI Provinsi Banten Dalam Mengelola Hotel dan Restoran

Gatot juga menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang jaminan kesehatan daerah dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan. Perda pemajuan kebudayaan daerah bertujuan melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

“Untuk penyesuaian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional,” kata Gatot.

Dirinya juga menyampaikan, Visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik, hingga kelima Raperda tersebut rampung ditetapkan sebagai Perda. Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (ADV)

 

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPRD Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota Tandatangani Nota Kesepahaman Bantuan Pengamanan dan Produk Hukum

Advertorial

BPBD Kota Tangerang Mengedukasikan Masyarakat Tentang Isu Bencana Megathrust

Advertorial

Efektifitas KWT Mawar Berseri Mengadakan Program Makanting

Advertorial

Bapenda Kota Tangerang Perluas Layanan dengan Metode ‘Jemput Bola’ Bang Baja & Nong Dara

Advertorial

PerumdamTirta Benteng Bersinergi dengan Media Kota Tangerang

Advertorial

Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan

Advertorial

Dinas Perkimtan Kota Tangerang Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Advertorial

Identitas Kependudukan Digital Kota Tangerang

Contact Us