Home / Tak Berkategori

Sabtu, 2 Juli 2022 - 10:39 WIB

Dalami Subtansi Raperda Penyelenggaraan Perempuan Pansus V Kunjungi DP3AKB Jateng

Kota Semarang— Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jawa Barat ke Provinsi Jawa Tengah. Terdapat perbedaan dalam penjudulan Raperda yakni Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Thoriqah Nasrullah Fitriyah menyebut, secara substansi raperda tidak ada perbedaan hanya pada penjudulannya yang berbeda.

“Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama,” Ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).

Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender, yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi, kalangan perempuan rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.

Sehingga menurut Thoriqoh, dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. 

“Tentunya dalam perda pengarusutamaan gender juga tujuannya untuk meminimaliair kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat sejalan dengan perda yang sedang kita bahas, dimana raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan substansi pembahasannya masih cukup luas,” tutupnya.

Humas DPRD Jabar
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat
Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, SE. ., M.Si

Share :

Baca Juga

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di Kemendikbud Ristek dan Kemenag: Link dan Cara Cek!
Prediksi Laga: Genoa vs Cagliari di Serie A
Pematang Siantar Jadi Titik Balik Sejarah: Tinju Indonesia Bangkit dengan Sportivitas di PON XXI/2024
Tanggapan Sekda Lebak Tentang Protes Jalan Rusak  Katapang- Bejod di Kecamatan Wanasalam
Bupati Humbahas Hadiri Penutupan Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Lanjutan Tingkat SD dan SMP Tahun 2023

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Berangkatkan 5 Peserta Ikuti SPOBNAS
Perebutan Pengelolaan Parkir: Dishub Lebak vs BUMDes Malingping Selatan
Marissa Haque Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun, Anak-Anak Berduka dengan Pesan Emosional

Contact Us