Home / Tak Berkategori

Kamis, 10 November 2022 - 22:11 WIB

Dewan Pers-Polri Tanda Tangani Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers.

Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan di  Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Jakarta, suararepubliknews –  Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.

Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. PKS pertama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri  yang dilakukan beberapa bulan lalu. 

Tujuan utama Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto SH., MH, di  Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Kabareskrim mendukung penuh kerja sama dengan Dewan Pers ini. “Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,”tuturnya. 

Dalam kesempatan itu, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. 

Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,”kata Arif.

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. 

Apabila hasil koordinasi memutuskan, bahwa kasus yang dilaporkan itu merupakan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers. 

Sebaliknya, jika koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rilis Resmi Dewan Pers)

Share :

Baca Juga

Momen  Penuh Kebahagiaan Terjadi di Wilayah Kelurahan Kamal
Pimpinan dan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Cimahi
Garuda Biru dan Peringatan Darurat: Simbol Perlawanan Warganet Indonesia Terhadap Keputusan Politik

Jakarta

HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional
Prediksi Panas Derby del Sole: Napoli vs Roma

Banten

Dua Wajah Kejari Serang: Bungkam Saat Dikonfirmasi, “Amnesia” Saat Klarifikasi Soal Muatan Timah
Rancangan Qanun Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat TA 2022
Kapolri Lakukan Langkah Berani: 157 Perwira di Rotasi, 6 Kapolda Baru Diangkat!

Contact Us