Kab.Tangerang, Suararepubliknews.com – Didalam masa Pandemi Covid -19 pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Salah satunya bangunan satu buah “Cafe dan Klinik” yang beralamat Jl Raya Mauk Kelurahan Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang. Banten Senin (31/01/2022)
Franky S Manuputty Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO Provinsi Banten), Saat Konfirmasi Kepada salah seorang kepala Tukang yang ada di lokasi saat menanyakan Izin berdirinya sebuah bangunan Cafe dan Klinik yang berada di wilayah Kelurahan Sepatan Jl Raya Mauk, Yang berseberangan depan Kantor Kelurahan Sepatan, kepala tukang tersebut tidak bisa menunjukkan Izin tersebut, Imbuhnya : Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten
Tak berselang lama Parno menyarankan untuk menghubungi pelaksana Proyek tersebut Untuk mendapatkan keterangan yang lebih detil, tandasnya Kepala Tukang
Masih di tempat yang sama Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Konfirmasi Kepada pelaksanaan Proyek (Adit), melalui Via WhatsApp dengan berdiri nya bangunan tersebut, tidak bisa menunjukkan Izin IMB/PBG sampai turun berita ini.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPD AKRINDO Provinsi Banten Franky ini sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari instansi pemerintah termasuk pemerintahan Kelurahan Sepatan yang menutup mata melihat bangunan yang berdiri didepan kantor nya sehingga diduga ada pembiaran dari pemerintah setempat sehingga ada bangunan-bangunan liar salah satunya yang berada di wilayah Jl Raya Mauk. Yang berseberangan depan Kantor Kelurahan Sepatan Jelasnya: Ketua DPD AKRINDO
(Tim Akrindo)