Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 Oktober 2023 - 23:17 WIB

Diduga Konsumsi Sabu Seorang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Diciduk Polisi.

Ilustrasi konsumsi sabu

Lebak, Suara Republik News.– Satresnarkoba Polres Lebak meringkus 1 anggota Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) berinisial (RG) dan 1 orang pesuruh berinisial (R), Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak Banten pada Senin, 23 Oktober 2023 lalu, karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

 

Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan untuk anggota panwaslu yang ditangkap itu 1 orang dan yang 1 orang lagi merupakan pesuruh.

 

“Untuk anggota Panwaslu (PKD) itu cuma satu dan satu lagi bukan dari staff sekretariat Panwascam Panggarangan,” kata Dedi pada saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/10/2023).

 

 

Dirinya mengungkapkan, bahwa Bawaslu Lebak akan mengkaji terlebih dahulu tentang aturannya melanggar kode etik atau tidak.

 

“Jika terbukti melanggar kode etik maka kami akan lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkapnya.

 

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito menyebut, bahwa untuk anggota panwaslu tersebut sudah direhab ke BNN.

 

“PKD sudah direhab ke BNN menunggu assesment,” terangnya.

(IH)

Share :

Baca Juga

Maluku

Polri Siapkan Lahan Produktif di Perbatasan, Polsek Wertamrian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polisi Bantu Warga Atasi Banjir di Talun

Maluku

Polda Maluku dan Pemprov Luncurkan Program “Polisi Mengajar”, Fokus Bentuk Generasi Anti Narkoba dan Kekerasan
Komunitas Lintas Agama Warrior Tangerang Dalam Gerakan Adopsi Anak Tidak Mampu

Banten

Kontingen Teakwondo Kota Serang Sabet Juara Umum 2 di Kejurprov Banten 2025
Kelurahan Blendung di Duga Menerima Uang Suap Di Saat Pembebasan Lahan Modal Transportasi Bandara Soeta
Jadwal Pertandingan Seru Liga Eropa Akhir Pekan Ini: Duel Panas di Liga Spanyol, Italia, Jerman, Prancis, dan Inggris
Pj Bupati Apriyadi Ikuti RUPS Bank Sumsel Babel Tahun Buku 2023

Contact Us