Mengedarkan Uang Palsu Dua Orang Pelaku berhasil diamankan Jajaran Polsek Cijaku pada Senin (6/11/2023).
Lebak,Suara Republik News.- Diduga Mengedarkan Uang Palsu Dua Orang Pelaku berhasil di amankan Jajaran Polsek Cijaku pada Senin (6/11/2023).
Mereka adalah HK dan AJ ditangkap di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku Lebak Banten. Masing-masing pelaku adalah warga Cibodas, Tangerang dan Sobang Lebak Banten.
Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana mengatakan para pelaku ditangkap pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku menggunakan modus belanja rokok dengan menggunakan uang palsu.
“Para pelaku sudah ketahuan warga di Desa Cihujan Awalnya seorang yang bernama HK dan AJ membeli rokok jarum coklat satu bungkus di warung milik Sdr Juni di Pajagan Desa Cihujan dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu dengan membeli rokok,” ujarnya.
Kapolsek Cijaku menuturkan belum sempat ditegur HK sudah melarikan diri kemudian ketahuan kembali mamakai uang palsu pada saat membeli Es di warung Agit Kampung Pajagan.
“Di situ ketauan kalau uangnya palsu, terus melarikan diri dan kemudian belanja diwarung KH. Ahmad di Kampung Baledesa Desa Cipalabuh ketahuan lagi,” katanya.
Warga yang sudah geram menangkap para pelaku kemudian dibawa ke Kantor Desa Cihujan dan langsung dibawa ke Polsek Cijaku untuk diamankan.
Dari hasil penangkapan para pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai total Rp11,5 juta. Satu unit kendaraan R2 diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu.
(IH)