Polsek Jatiuwung Kota Tangerang
Suara Republik, Tangerang- Setiap masyarakat punya hak/kewajiban untuk membuat laporan kepada aparat Kepolisian dengan apa yang diduga telah terjadi peristiwa pidana.
Hal ini telah terjadi suatu perkara di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polrestro Kota Tangerang, yakni sudah berjalan sekitar sebelas bulan lamanya laporan kehilangan 6 unit AC yang dilaporkan oleh Diana Oktavia Pandiangan ST ke Polsek Jatiuwung Kota Tangerang pada Kamis (12/01/23) yang lalu berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/23/I/RES.1.8/2023/PMJ/Restro Tng Kota dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan tidak ada kepastian hukum diduga dipetieskan.
Ketika dikonfirmasi melalui by Chat WA nomor 0813 1740 0××× Kapolsek Jatiuwung, Kompol Doni, menjelaskan masih proses namun setelah dipertanyakan sekian lama laporan kenapa sampai saat ini belum ada yang dijadikan tersangka, Kompol Doni tidak membalas/menjawab.
Begitu Juga Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Nurjaya tidak dapat dikonfirmasi/ dihubungi melalui panggilan nomor 0812 9806 3×××.
Pelapor Diana Oktavia Pandiangan salah satu dari pemegang saham PT Kinglab minta kepada Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiuwung agar segera menindak lanjuti dan menangkap pelaku pencurian. Menurut pelapor dari 6 AC yang hilang ditaksir kerugian sekitar Rp 15 juta dan pelaku pencurian dan penadahnya sudah diketahui identitasnya.
Ketidak seriusan Penyidik menangani Laporan pencurian 6 unit AC merek Daikin 1 PK di Ruko milik pelapor Diana Oktavia Pandiangan dikawasan perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok M No.35,36,37, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan dari hasil laporan diduga melanggar kode etik Polri dalam menangani LP.
Kuasa Hukum pelapor, Anthony Maruli Purba mengatakan, ” Dari awal sudah terlihat penyidik ngotot minta bukti kepemilikan AC dan minta bukti kepemilikan Ruko walaupun kami telah menjelaskan bahwa semua masih ada dibagian admin Kinglab Indonesia, “kata Anthony.
Saat itu AIPTU Rochmat dan AKP Nurjaya tidak mau menerima LP dan setelah negosiasi LP jadi jam tengah malam (12/01/ 23) sampai BAP jam 06.30 pagi (12/01/23) dan bolak balik minta bukti kepemilikan AC. Setelah beberapa bulan tepatnya bulan Agustus 2023 korban diperiksa dan korban memberikan bukti pembelian AC dan kartu garansi kepada AIPTU Rochmat.
Anthony menegaskan, saat itu AIPTU Rochmat berjanji akan memberikan SP2HP buat rencana gelar ke Polres Metro Tangerang Kota, namun sampai saat ini tidak ada gelar ke Polres. Dia sebagai kuasa Hukum Korban Diana Oktavia Pandiangan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas ketidak seriusan penyidik dan atas perlakuan tidak adil pada (11/01/23) jam 5 sampai jam 8 malam terhadap klien saya sementara pelaku /terlapor diperlakukan luar biasa dengan turun kelapangan sebanyak 11 personil mengepung dan mencari pelaku ke obatan korban. Sementara saat kami membuat LP tidak dilayani karena tidak membawa alat bukti apapun jelas Anthony kepada awak media.
(Red)