Tangerang, Suara republik news. Com – Sebuah bangunan gedung olahraga (GOR) yang tengah dibangun di wilayah Karang Mulya, Ciledug, Kota Tangerang, diduga tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Milenia Teknik Persada dan telah berjalan selama sekitar tujuh bulan, 9 Mei 2025.
PBG adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan sebelum memulai proses pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 serta Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang PBG.
Saat awak media mencoba menelusuri keabsahan perizinan pembangunan tersebut, seorang petugas keamanan di lokasi mengatakan tidak mengetahui apa pun mengenai status perizinan.”Saya tidak tahu, Bu, soal itu. Kami hanya bekerja di sini, tidak punya wewenang tentang perizinan dan kami pun tidak tahu siapa pemilik bangunan ini,” ujar petugas tersebut.
Diduga kuat lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah menjadi salah satu faktor kelalaian ini dapat terjadi. Tanpa adanya PBG, pembangunan dianggap melanggar hukum dan pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Sanksi atas pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 115 PP No. 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemilik bangunan tanpa PBG dapat dikenakan:
* Peringatan tertulis;
* Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
* Pembekuan atau pencabutan PBG (jika terbit secara tidak sah);
* Pembongkaran bangunan;
* Denda administratif.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna menegakkan aturan serta menjamin keselamatan lingkungan sekitar.
(Rosita).