Home / Hukum / Jawa Timur

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:27 WIB

Direktur PT Kya Graha ‘AK’ Diduga Korupsi Proyek Pelebaran Jalan PUPR Kembalikan 2,4 M

Suararepubliknews.com, Tulungagung – Direktur PT Kya Graha berinisial ‘AK’, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi 4 (empat) proyek pelebaran jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yakni Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu-Campurdarat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk mengembalikan uang kerugian negara hasil proyek tersebut (18/2/2022).

Kejari Tulungagung melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Agung Tri Raditya membenarkan pihaknya menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka AK.

“Benar, jam 11 (sebelas) siang, tersangka AK datang ke Kejari. Disaksikan pihak Bank Mandiri cabang Tulungagung, tersangka menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp.327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah delapan tujuh sen) dari total nilai kerugian sebesar Rp.2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) yang sebelumnya telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) lalu uang yang yang diterima, kita titipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri cabang Tulungagung” jelas Agung.

“jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),”tambahnya.

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara akan berpengaruh terhadap tuntutan hukum dan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

“setelah semua uang dikembalikan, kita pastikan kasus akan tetap disidangkan, semoga minggu depan sudah P21 (berkas lengkap:red),” pungkas Agung. (jh.tla)

Baca Juga   KAJATISU MERESPON LAPORAN DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ATAS DUGAAN TIPIKOR KEPALA DESA GOLAMBANUA II

Tag: Korupsi, PUPR, Tulungagung, Berita Viral

Share :

Baca Juga

Hukum

 KAJATISU MERESPON LAPORAN DPD AKRINDO KEPULAUAN NIAS ATAS DUGAAN TIPIKOR KEPALA DESA GOLAMBANUA II

Hukum

 Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti, Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Jawa Timur

Gus Yaqut Silaturahmi ke Polda Jatim Jelang Harlah ke-99 NU

Hukum

Mantan Ajudan FS Adzan Romer Mengaku Ketakutan Melihat Jenazah Brigadir J

Hukum

Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Awal Tahun 2023 Secara Daring,Ingin Kembalikan Kepercayaan Publik

Hukum

Sidang Pemeriksaan Setempat Terkait Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jalan Looping Benda, Terungkap  Fakta Intimidasi Panitia Terhadap Warga

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, hampir se Tahun Berjalan Dalam Berkas ?

Hukum

Lagu Mars dan Hymne KPK, Bukti Keluarga Firli Bahuri Sudah Budayakan Sikap Antikorupsi

Contact Us