Home / Hukum / Jawa Timur

Minggu, 20 Februari 2022 - 17:27 WIB

Direktur PT Kya Graha ‘AK’ Diduga Korupsi Proyek Pelebaran Jalan PUPR Kembalikan 2,4 M

Suararepubliknews.com, Tulungagung – Direktur PT Kya Graha berinisial ‘AK’, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi 4 (empat) proyek pelebaran jalan di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung tahun 2018 yakni Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu-Campurdarat datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk mengembalikan uang kerugian negara hasil proyek tersebut (18/2/2022).

Kejari Tulungagung melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Agung Tri Raditya membenarkan pihaknya menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka AK.

“Benar, jam 11 (sebelas) siang, tersangka AK datang ke Kejari. Disaksikan pihak Bank Mandiri cabang Tulungagung, tersangka menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp.327.986.465,87.- (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah delapan tujuh sen) dari total nilai kerugian sebesar Rp.2.437.434.202,65 (dua milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus dua rupiah enam puluh lima sen) yang sebelumnya telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.2.003.895.888,31 (dua milyar tiga juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh satu sen) lalu uang yang yang diterima, kita titipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri cabang Tulungagung” jelas Agung.

“jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.433.538.314,34 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus empat belas rupiah tiga puluh empat sen),”tambahnya.

Menurut Agung, pengembalian uang kerugian negara akan berpengaruh terhadap tuntutan hukum dan tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

“setelah semua uang dikembalikan, kita pastikan kasus akan tetap disidangkan, semoga minggu depan sudah P21 (berkas lengkap:red),” pungkas Agung. (jh.tla)

Baca Juga  Ketua Umum Yayasan Al-Mu’in Diduga Gelapkan Aset Yayasan Pendidikan Islam Almu’in  15 M Lebih

Tag: Korupsi, PUPR, Tulungagung, Berita Viral

Share :

Baca Juga

Jawa Timur

Sempat Mangkir Diperiksa, Iwan Bule Minta Maaf

Finansial

Lahan Pemberian Presiden Jokowi Dialihkan, Warga Pluit Jakarta Utara Minta Keadilan

Hukum

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani  Angkat Bicara Jual Beli Kamar Lapas Cipinang

Hukum

Polsek Cengkareng Grebek Markas Judi Online

Jawa Timur

Gus Yaqut Silaturahmi ke Polda Jatim Jelang Harlah ke-99 NU

Daerah

Surat Permohonan Informasi Diabaikan, LMB Layangkan Nota Keberatan Terhadap Sejumlah Kades di Lebak Banten

Hukum

Terjadi Pembiaran Ratusan Tabung Elpiji  Subsidi Dioplos Jadi Non Subsidi Tujuan Rauf Untung Gedean

Jawa Timur

Lapas Perempuan Malang ada Sisilia Peduli

Contact Us