Home / Tak Berkategori

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:44 WIB

Ketua Umum Yayasan Al-Mu’in Diduga Gelapkan Aset Yayasan Pendidikan Islam Almu’in  15 M Lebih

Penasehat Hukum Santo Nababan, SH  dan pelapor  Drs. Yusuf Hamdani

Tangerang, Suararepubliknews.com – pendiri dan sekaligus sebagai sekretaris umum Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 di Notaris Nanny Wahjudi.S.H ( Notaris Tangerang ) yaitu Bapak DRS. YUSUF HAMDANI, melaporkan Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN berinisial A.M.A yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 30 desember 2010 di Notaris ROYANI,S.H ( Notaris Jakarta Barat ) atas dugaan Pengelapan, Pemalsuan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dengan Total Kerugian  Kurang Lebih Rp 15.313.900.000.-  Dihitung Berdasarkan Dokumen Berharga, Surat Berharga Dan Aset-Aset Yang Dimiliki Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang beralamat di Jalan K.H Maulana Hasanudin Nomor 94 Batuceper Kota Tangerang Banten, adapun aset-asetnya seperti, tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai , Lembaga pindidikan SDI AL-MUIN ( Oleh Terlapor SDI AL MUIN Berganti Nama Menjadi SDI ALEXANDRIA ), MTS AL-MUIN dan SMKS AL-MUIN.

Dan laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 28 juni 2022, melalui team kuasa hukum DRS. YUSUF HAMDANI yaitu bapak Santo Nababan.SH, Antony Silaban.SH dan Felix Mahulae.SE.SH dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners yang berkantor di legok tangerang, lebih khusus bapak SANTO NABABAN.SH membenarkan hal tersebut, menurut keterangan beliau bahwa benar klien kami DRS.YUSUF HAMDANI melaporkan saudara A.M.A selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan AL-MU’IN atas tuduhan dugaan Pemalsuan Dan Pengelapan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dan proses penanganannya pun sedang berjalan, cuman sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya oleh pihak kepolisian resort Tangerang kota ucap beliau.

Adapun motif dari terlapor menurut beliau adalah untuk menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 millyard, tanpa melalui proses yang benar atau secara melawan hukum.

Intinya bahwa Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN dengan Yayasan AL-MU’IN adalah yayasan yang berbeda, lebih sederhananya bahwa Yayasan AL-MU”IN berdiri didalam Yayasan Pendidikan Islam ALMU”IN ( nama yang sangat mirip tapi sama sama akta pendirian yayasan )., Untuk itu secara terbuka beliau meminta kepada seluruh rekan rekan media untuk sama sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan. ( Red )

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Gelar Silaturahmi ke Kodaeral Ambon.
Polda Maluku Menggelar Tactical Floor Game TFG Simulasi Saat Menghadapi Bencana Alam
“Jateng – Indonesia Berbasis Kualitas Otonomi Daerah, Sistem Hukum Nasional, Dan Pertahanan Negara”
FPD PUPR Cimahi Sinergikan dengan Usulan Musrenbang
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 101 Perwira Tinggi TNI
Oknum Petugas KSOP Pelabuhan Gunungsitoli, Halangi Wartawan, Demi Melindungi Truk Tangki Pertamina
Dominasi Indonesia di Asian School Badminton Championship 2024: Raih Juara Umum dengan Enam Medali Emas
Duel Hidup Mati: Kroasia dan Albania Siap Bertarung di Hamburg untuk Tempat di Babak 16 Besar Euro 2024

Contact Us