Home / Tak Berkategori

Senin, 24 Februari 2025 - 20:57 WIB

DPO Polresta Bogor Diduga Kuat Kabur ke New York A S, Kasusnya Tidak Main Main!

BOGOR, Suararepubliknews–Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bogor telah tercium keberadaan nya. Terungkapnya keberadaan DPO tersebut berawal dari cuitan salah satu netizen di instagram Humas Polresta Bogor yang selanjutnya lewat investigasi panjang, Wartawan berhasil mengetahui keberadaan DPO yang saat ini berada di New York Ameika Serikat dan bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga).

Humas Polres Bogor menyiarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/40/IV/2024/RESKRIM melalui media sosial (medsos) Instragram pada September 2024. Terduga pelaku seorang wanita bernama Kasmayuni alias Yuni usia 46 tahun. Yuni disangkakan kasus penipuan, melanggar pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana, dimana postingan itu dikunjungi 2.327 netizen dengan komentar 117 dan dibagikan sebanyak 118 kali.

Dalam postingan Humas Polres Bogor dibanjiri komentar netizen terkait kasus kasus pencurian kendaraan bermotor dan lainnya, namun yang menjadi pusat perhatian dalam postingan itu yakni tentang keberadaan DPO terduga pelaku wanita tersebut.

Cuitan akun Xander127890 memberikan komentar diberanda Humas Polres Bogor. “Gimana nangkapnya ini orangnya di Amrik, ” tulisnya.

“Harus pake interpol pake extradisi, saya punya semua informasi tentang orang ini, mohon hubungi saya, ” sambung akun sandravoh.

Dari cuitan netizen di instagram humas Polresta Bogor itu, awak media langsung menelusuri dan berhasil menghubungi suami tersangka, berinisial RS. Dari keterangan RS (suami DPO) diketahui kalau dirinya saat ini juga tengah berada di New York A S, tujuannya untuk memulangkan istrinya kembali ke Indonesia agar mempertanggungjawabkan perbuatan nya.

Namun RS  kesulitan untuk memulangkan istrinya ke Indonesia karena dengan status DPO ternyata tidak dapat mendeportasi istrinya, namun dari keterangan pihak berwenang setempat mengatakan istrinya seharusnya diterbitkan Red Notice.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang akan diekstradisi atau ditindak secara hukum. Red notice diterbitkan oleh Interpol (Intern) yang seharusnya terbit dari Kepolisian Republik Indonesia, karena selain kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang kini dituduhkan kepada DPO, ternyata kasus lainnya juga terkuak seperti dugaan penggelapan uang arisan yang mencapai miliaran oleh tersangka hingga merugikan banyak orang.( Sabar. MT)

Share :

Baca Juga

Danlanud Sam Ratulangi: Serius Tapi Santai
Berbagi Kebahagian Dibulan Suci Ramadhan RGPI DPW Lebak  Berbagi Takjil Gratis
Prediksi Copa America 2024: Panama vs USA
Pedagang Pasar Baros Terima Kunci dan Sosialisasi Pengelolaan Pasar Baru Rp41 Miliar
Polda Jabar Gelar Latihan Simulasi Sispamkota 2024 di Mako Brimob: Antisipasi Potensi Kerawanan Selama Pilkada Serentak
Wakil Bupati Lebak Membuka Jambore Petani Peternak Nelayan Kabupaten Lebak Tahun 2023
Pemkab Humbang Hasundutan Gelar Beragam Cabang Olahraga Sambut HUT ke-79 RI

Sumsel

Silaturahmi dan Diskusi Akademik Pendidikan Tema Penguatan Pendidikan Karakter dan Budaya Sekolah Dilaksanakan Dewan Pendidikan Sumatera Selatan di Aula SMK Negeri 6 Palembang

Contact Us