Suararepubliknews, Kota Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang sepakat mewujudkan Kota Tangerang terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal itu ditandai dengan adanya penandatanganan pakta integritas antara Kejari Kota Tangerang dengan DPRD Kota Tangerang di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (1/8/2022).
Adapun acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda didampingi para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang serta Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan penandatanganan pakta integritas secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Tangerang bersama dengan Ketua DPRD Kota Tangerang, selanjutnya diikuti seluruh anggota DPRD Kota Tangerang.
Gatot pun mengucapkan terima kasih atas ketersediaan dan kesempatan yang diberikan Kepala Kejari Kota Tangerang bersama jajarannya untuk bersama-sama menyelenggarakan kegiatan penandatanganan pakta integritas dengan jajaran DPRD Kota Tangerang.
“Hal tersebut sangat kami apresiasi,” ucap Gatot.
Gatot menuturkan, peran legislasi dan peran eksekutif berjalan seiring sejalan, di mana fungsi tersebut tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh jajaran DPRD Kota Tangerang tanpa adanya sinergitas dan dukungan dalam bentuk pandangan dan pendapat hukum dari Kejari Kota Tangerang.
“Sehingga harapan ke depannya saya bersama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang akan meningkatkan pola koordinasi guna meminimalisir dan mencegah adanya perbuatan-perbuatan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat Kota Tangerang,” kata Gatot.
Penandatanganan pakta integritas antara Kejari Kota Tangerang dengan DPRD Kota Tangerang sesuai petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Kemudian, hal ini juga merupakan tindaklanjut penandatangan pakta integritas pada tingkat Provinsi Banten pada 24 Juni 2022 di Pendopo Gubernur Provinsi Banten.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Tangerang dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas terselenggaranya dan kesediaannya untuk menandatangani pakta integritas ini.
“Pelaksanaan penandatangan pakta integritas merupakan Instruksi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi Nonor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementrian / Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk menciptakan Clean Government dan Good Government,” ungkapnya.
Kejari Kota Tangerang, lanjut Erich, Bersama dengan segenap elemen pemangku kepentingan di wilayah Kota Tangerang senantiasa berupaya menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan dan hasil pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Tangerang yang adil dan makmur dalam kerangka Pancasila dan NKRI.
“Terlebih khusus bersama DPRD Kota Tangerang untuk menegakkan legislasi, melaksanakan anggaran daerah, serta mengawasi dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama pimpinan daerah guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan hasil pembangunan dapat tercapai dan dinikmati oleh masyarakat Kota Tangerang dengan tepat sasaran, tepat anggaran, tepat mutu dan tepat mutu,” paparnya.
Berikut Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Tangerang dengan Ketua DPRD Kota Tangerang bersama seluruh anggota DPRD Kota Tangerang tercantum dua poin penting mengenai :
I.Komitmen Bersama yang berisi :
1.Kami bertekad untuk menjadi Role Model dan Agen Perubahan Anti Korupsi kepada masyarakat.
2.Kami tidak akan memberi perintah, mengarahkan dan/atau menitipkan sesuatu apapun kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berhubungan dan bertentangan dengan kewenangan dan melanggar Sumpah Jabatan.
3.Kami berjanji tidak akan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Kami akan senantiasa menghindarkan diri dari segala bentuk praktik penyimpangan dan benturan kepentingan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.
5.Apabila kami melanggar hal-hal tersebut diatas maka kami siap menerima konsekuensi dan bertanggung jawab secara hukum apabila terdapat indikasi melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
II.Rencana aksi yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
1.Kami akan memperkuat literasi budaya Anti Korupsi kepada masyarakat.
2.Kami akan mengedepankan sinergi kolaborasi dalam proses penegakan hukum dengan melakukan penyampaian, pertukaran, dan pemulihan data informasi kepada aparat penegak hukum.
3.Kami akan membentuk sistem deteksi dini (Early Warning System) terhadap penggunaan, pengelolaan serta penyerapan anggaran dan transaksi keuangan APBD Kota Tangerang yang dapat diakses oleh publik.
4.Kami akan membentuk aplikasi Whistle Blowing System (WBS) dan Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) sebagai unit pengendalian dan layanan pengaduan dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan pemerintah.
5.Kami akan membentuk tim pencegahan korupsi bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang.
(Margareth/RILIS)