Kinerja Kelompok UPKK dan Pengawasan Penyuluh Dipertanyakan, Pembangunan Rumah Pompa Diesel Diduga Tidak Sesuai Spek dan Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara
Lebak, suararepubliknews.com – Program Irpompanisasi yang dijalankan oleh Kementerian Pertanian dalam tahun anggaran APBN 2024 menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek oleh Kelompok Usaha Pelayanan Kemasyarakatan (UPKK) Parung Sari, Desa Sindang Sari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Pembangunan rumah pompa diesel yang merupakan bagian dari program ini diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang telah ditetapkan, memunculkan kekhawatiran akan ketahanan struktur bangunan tersebut.
Pembangunan Asal Jadi: Pondasi Tak Sesuai Spesifikasi
Temuan awal terkait masalah ini bermula ketika tim media melakukan monitoring langsung ke lokasi proyek pekan lalu. Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan bahwa pondasi rumah pompa diesel tersebut tidak menempel ke dinding tembok, padahal seharusnya bangunan dibuat kokoh agar dapat menahan getaran dari mesin diesel. Bahkan, dinding tembok yang ada justru berada di luar pondasi, yang menimbulkan kekhawatiran akan kekuatan struktur bangunan.
Saat dikonfirmasi, Ketua UPKK Parung Sari, berinisial Od, mengakui bahwa ia baru pertama kali mengerjakan proyek seperti ini. “Saya pak baru kali ini mengerjakan program seperti ini,” ungkapnya kepada tim media. Dalam pembicaraannya, Od menjelaskan bahwa ketidaksesuaian fisik bangunan tersebut terjadi karena saat pembuatan pondasi, mereka tidak melihat Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlebih dahulu. “Waktu membuat pondasi kami tidak melihat RAB, pas melihat RAB ternyata tidak sesuai, terlalu kecil sehingga kami memindahkan posisi tembok di luar pondasi,” tambahnya.
Keterlibatan Penyuluh dan Harga Mesin yang Diragukan
Tidak hanya soal bangunan yang diduga tidak sesuai spek, pembelanjaan mesin pompa diesel juga turut menjadi sorotan. Od mengungkapkan bahwa ia membeli mesin pompa diesel dengan harga Rp 60 juta di Sukabumi, dengan pendampingan langsung oleh Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Warunggunung, Adam. Namun, ketika tim media mempertanyakan apakah harga tersebut terlalu tinggi, Od memberikan jawaban yang plin-plan, menyebut bahwa harga mesin hanya Rp 55 juta.

Ketua Kordinator Penyuluh Kecamatan Warunggunung, Adam, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku tidak mengetahui detil soal fisik pondasi bangunan, meskipun ia terlibat dalam proses pembelanjaan mesin pompa tersebut. “Saya tidak tahu,” tegasnya saat ditanya mengenai fisik bangunan yang telah dikirimkan gambarnya oleh tim media.
Pemerhati Proyek Menyoroti Kualitas Pembangunan dan Dugaan Markup
Abah Kohar, seorang pemerhati program Irpompanisasi sekaligus Bendahara Ormas Jawara Banten Bersatu (DPD JBB) Kabupaten Lebak, yang juga berpengalaman di bidang konstruksi, turut angkat bicara mengenai masalah ini. Menurutnya, pembangunan rumah mesin pompa dengan dinding yang tidak menempel pada pondasi akan sangat berisiko dan dikhawatirkan tidak akan tahan lama. “Dinding tanpa pondasi dikhawatirkan tidak akan tahan lama dan bisa runtuh akibat getaran mesin diesel,” ujarnya.

Abah Kohar
Lebih lanjut, Abah Kohar juga menyoroti peran konsultan dan penyuluh dalam proyek ini yang dinilai kurang profesional. “Program Irpompanisasi adalah program terencana dan menggunakan anggaran negara. Proyek ini seharusnya didampingi oleh konsultan dan penyuluh yang bertanggung jawab. Namun, saya menyayangkan bahwa pembangunan rumah pompa ini diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan spek serta RAB,” tegasnya.
Kohar juga mengkritisi keterlibatan koordinator penyuluh dalam proses pembelanjaan mesin pompa diesel, yang menurutnya tidak seharusnya ikut campur dalam urusan teknis belanja. “Kami menyoroti pembelanjaan mesin pompa diesel yang sampai melibatkan Korluh secara langsung. Kenapa mereka tidak banyak mengontrol pekerjaan fisik tetapi malah terlibat dalam pembelanjaan?” tanyanya.
Dugaan Markup dan Potensi Laporan ke Pihak Berwajib
Dugaan markup dalam pembelanjaan mesin pompa diesel semakin kuat setelah adanya perubahan jawaban dari Ketua UPKK terkait harga mesin yang awalnya disebut Rp 60 juta, namun berubah menjadi Rp 55 juta setelah dikonfirmasi lebih lanjut oleh media. Kohar menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran ini lebih serius. “Kami akan lebih serius mendalami dugaan adanya markup anggaran dalam proyek ini. Jika ada temuan otentik yang melanggar juklak, juknis, serta hukum yang berlaku, kami akan melaporkan temuan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.
Program Irpompanisasi seharusnya menjadi program yang bermanfaat untuk meningkatkan infrastruktur pertanian dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, dengan adanya dugaan penyimpangan seperti ini, proyek yang menggunakan dana negara justru berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah ini dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Iwan H)










