Tangerang Selatan – Dosen Universitas Pamulang menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Al Amanah Setu Tangerang Selatan. (26/11/2021) Tema PKM yang diusung adalah Sosialisasi Financial Teknologi (FINTECH) dan Pencegahan Terhadap Bahaya Dalam Penyalahgunaan Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemahaman pada generasi muda tentang FINTECH dalam transaksi elektronik di jaman modern dan global untuk mempermudah dalam bertransaksi juga harus dipahami tentang bahaya kelemahan system aplikasi itu sendiri karena peoteksi dari systemnya itu sendiri kurang kuat.
Dalam sambutan kepala sekolah SMK Al Amanah Setu Tangerang Selatan menyampaikan, kebahagiaannya tentang kegiatan PKM dosen universitas Pamulang dan pentingnya generasi muda (pelajar) SMK Al Amanah pada produk hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi finansial (FINTECH) terhadap Undang-Undang ITE, sehingga dengan dibekalinya pemahaman hukum tersebut masyarakat lebih faham terhadap apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus di lakukan dalam penggunaan/menyalahi penggunaan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.
Kegiatan PKM sebagai bagian dari tri darma perguruan tinggi ini dihadiri oleh 30 pelajar SMK Al Amanah baik melalui offline maupun online, yang diketuai oleh Hj. Endah Finatariani, SE., M.M. Adapun nara sumber adalah M. Sopiyana, S.Pdi., M.Pd., Henni Rahayu Handayani, SH., M.H., Edi Sofyan, SHi., M.H. Serta anggota team PKM Dr. Amaliyah, S.Ag., M.A beserta mahasiswa pendukung PKM.
Dalam penyampaian materi pertama, Henni Rahayu Handayani, SH., M.H. menyampaikan bahwa lahirnya penggunaan teknologi informasi sebagai salah satu solusi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Oleh karena itu, memerlukan kesiapan pemerintah dan regulator di Indonesia dalam mengatur dan mengawasinya. Pengaturan dan pengawasan menjadi sangat penting bagi keberlangsungan fintech yang ada di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan legalitas dari bisnis yang dijalankan karena pada pelaksanaanya pengembangan fintech memiliki potensi risiko yakni berkaitan dengan perlindungan para pelaku fintech, stabilitas system keuangan, sistem pembayaran dan stabilitas ekonomi.
Dalam materi paparan nara sumber selanjutnya, Menurut M. Sopiyana, S.Pdi., M.Pd, bahwa selain adanya kemudahan yang dapat kita rasakan dalam transaksi. Transaksi Secara Elektronik tentunya ada resikonya jika pengguna tidak berhati-hati dalam mengamankan apa yang perlu di amankan dalam penggunaan fitech terutama pin dan nomor identitas yang lainnya yang sifatnya rahasia agar tidak di berikan pada orang lain sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dalam kecurangan yang akan di lakukan.
Dalam kesempatan diskusi zoom meet juga disampaikan oleh Edi Sofyan, SHi., M.H, bahwa pelajar tingkat SMA/SMK harus mengetahui Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yaitu perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Materi diskusi FINTECH diapresiasi oleh pelajar SMK Al Amanah dengan baik. Kegiatan berlangsung cukup kondusif dan lancar. Kegiatan ini menjadi sarana penggugah pelajar dan umumnya masyarakat sekitar SMK Al Amanah agar terbuka dalam fasilitas aplikasi teknologi, meminimalisir pelajar atau masyarakat yang gagap teknologi. Membuka wawasan FINTECH sebagai kemudahan dalam meningkatkan taraf hidup (fasilitas dalam berbisnis). Dan pelajar dan masyarakat memahami aturan perundangan sebagai proteksi FINTECH. Kegiatan PKM ditutup dengan pemberian cindera mata oleh ketua pelaksana kepada kepala sekolah SMK Al Amanah Setu Tanggerang. Semoga PKM dosen Universitas pamulang dapat memberikan manfaat dalam pengabdian ilmu di masyarakat.