Home / Tak Berkategori

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:32 WIB

Gagalnya Mediasi Terkait Sengketa Tanah Tenjolaya di Kabupaten Lebak: Masyarakat Absen, PT MII Tegas Akan Menempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan ketidakhadiran masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malingping

Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan ketidakhadiran masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malingping

Lebak, suararepubliknews.com – Gagalnya rencana mediasi dan klarifikasi terkait sengketa tanah Tenjolaya Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan kekecewaan dari pihak PT MII. Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan ketidakhadiran masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Kamis (4/7/2024).

Kekecewaan PT MII Atas Ketidakhadiran Masyarakat dalam Mediasi

Jimi Siregar menyatakan bahwa absennya masyarakat atau kuasa mereka dalam mediasi tersebut sangat disayangkan, mengingat selama ini masyarakat selalu vokal tentang keinginan mereka untuk memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanah PT MII. “Tentu kami sangat menyayangkan tidak hadirnya masyarakat atau kuasanya, karena selama ini masyarakat selalu menggembor-gemborkan ingin memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanah PT MII. Hari ini kami hadir, tapi mereka tidak ada yang hadir,” ujarnya.

PT MII juga ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh masyarakat untuk mengklaim kepemilikan tanah yang telah dimiliki PT MII selama 30 tahun dan sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam pernyataannya, Jimi Siregar menekankan pentingnya masyarakat atau kuasanya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak yang dapat merugikan PT MII.

Tindakan Sepihak yang Merugikan PT MII

Selama ini, PT MII telah menahan diri, namun masyarakat atau kuasa mereka beberapa kali melakukan tindakan sepihak yang merugikan PT MII. Beberapa tindakan tersebut antara lain penyetopan dan pengusiran alat berat (Beko) yang sedang bekerja di lahan PT MII, pemalangan pintu empat villa dengan kayu, pemasangan baliho di lokasi tanah, serta pengancaman dan pelarangan terhadap kegiatan pengajian yang telah rutin dilakukan selama 1,5 tahun di lokasi villa. “PT MII selama ini sudah cukup menahan diri, akan tetapi masyarakat atau kuasanya, beberapa kali melakukan tindakan-tindakan sepihak yang merugikan klien kami,” ujar Jimi.

Jimi Siregar menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada masyarakat dan berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami juga telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat, dan akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan tindak pidana yang ada,” tegasnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Pembangunan Rabat Beton di Desa Sisaratandawa Serobot Lahan Warga, Pemilik Lahan Keberatan.
Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkoba dan OKT Selama Juni – Juli 2024

Buru

Raja Kaiely Hanya Satu berdasakan, Keputusan Adat pada 2016 silam Akhiri Polemik Keluarga!
Di Hari Ulang Tahun Dandim 0603 Lebak ke-43, Kapolres Lebak berikan Kejutan
Polres Humbahas Gelar Test Kesamaptaan Jasmani Berkala
IDRIS WAEL
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan 6 Pelaku Penganiaya Silawane di Seram Bagian Barat
8 SMK Ikut Lomba Prototype Pertanian di LTFW & Agriculture di Humbahas

Contact Us