Home / Tak Berkategori

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:13 WIB

Pelaku Pembunuh 2 Pria di Kebun karet Cijaku dihukum Seumur Hidup.

Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap dua pria yang ditemukan terikat di kawasan perkebunan karet jalan menuju Kp.Cisasah Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak

Lebak,Suara Republik News.- Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap dua pria yang ditemukan terikat di kawasan perkebunan karet jalan menuju Kp.Cisasah Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Banten pada 13 Januari lalu dihukum seumur hidup.Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

 

Terdakwa adalah Suparman, Salmin, Mian, dan Muhtadi alias Ustad. Keempatnya meracun, menjerat leher korban hingga tewas dan membuangnya di kawasan perkebunan karet menuju jalan ke Kp.Cisasah Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Lebak Banten.

 

Di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa Suparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ini sebagaimana dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana selama seumur hidup,” di putusan Nomor 117/PID/2023/PT BTN berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (11/10/2023).

 

Putusan seumur hidup juga berlaku berdasarkan putusan banding untuk terdakwa Salmin. Putusan banding diketuk Hakim Ketua Syaifoni yang dibacakan pada Selasa (10/10/2023) kemarin. Sedangkan, dua terdakwa lain yaitu Mian dan Muhtadi alias Ustad juga dihukum seumur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Serang.

 

Kasus pembunuhan ini geger di Cijaku, Kabupaten Lebak Banten karena ada dua mayat dengan posisi kaki terikat kabel dan penuh luka. Mayat ditemukan saat petani ingin menyadap karet di pagi hari.

 

Di dakwaan penuntut umum, mayat itu diidentifikasi bernama Wedi dan Kevin Januar. Kasus bermula dari korban meminta terdakwa Muhtadi alias Ustad untuk dicarikan dukun santet.

 

Muhtadi lantas mengajak Salmin menguasai mobil korban dengan cara membunuhnya saat datang. Dari situ, kemudian bergabung terdakwa Suparman dan Mian merencanakan pembunuhan dengan diawali meracun korban dengan racun tikus di lokasi petilasan Tegal Srewu di Kota Serang.

 

“Lokasi tersebut, lokasi yang direncanakan untuk merampas nyawa korban Wedi dan Kevin,” dalam dakwaan.

 

Korban Wedi sendiri awalnya ingin meminta terdakwa Muhtadi menyantet mertua dan adik iparnya karena sakit hati. Oleh Mian, korban diminta minum kopi berisi racun tikus. Korban lalu dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel listrik.

 

Korban Kevin sendiri dibunuh dengan cara sama beberapa waktu kemudian oleh para terdakwa. Mayat keduanya lalu diikat dan dimasukkan ke mobil jenis Luxio milik korban.Dari Kota Serang, korban dibawa ke Lebak dan dibuang pada dini hari pukul 01.30 di perkebunan karet.

 

Para terdakwa ini sempat melarikan diri ke Lampung untuk menjual mobil korban. Namun, pada Sabtu (14/1) pukul 15.30 WIB, polisi menangkap para terdakwa di kediaman orang tua terdakwa Suparman di Lampung Timur.

 

(Wan)

Share :

Baca Juga

Pengasuh Pesantren di Lebak Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kesusilaan: Polda Banten Lakukan Penyelidikan Mendalam
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Aksi Edukatif Laudato SI: Berbagi Praktik Baik Pada Jenjang SD
Presesi Polri & Badan Advokasi Indonesia Dian Wibowo, SH Menolak Pemasangan Papan Pengumuman Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Depan Komp. Keuangan Kemanggisan Jakbar
Menariknya Film-Film Bioskop yang Tayang September 2024: Dari Karya Anak Bangsa hingga Blockbuster Hollywood

Jakarta

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Buru

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., Salurkan Bantuan ke Warga Masihulang, Seram Utara, Pasca Bentrok Sosial
Polisi Gelar Police Goes To SMAN 1 Karangwareng

Contact Us