Home / Tak Berkategori

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:13 WIB

Pelaku Pembunuh 2 Pria di Kebun karet Cijaku dihukum Seumur Hidup.

Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap dua pria yang ditemukan terikat di kawasan perkebunan karet jalan menuju Kp.Cisasah Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak

Lebak,Suara Republik News.- Empat pelaku pembunuhan sadis terhadap dua pria yang ditemukan terikat di kawasan perkebunan karet jalan menuju Kp.Cisasah Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Banten pada 13 Januari lalu dihukum seumur hidup.Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

 

Terdakwa adalah Suparman, Salmin, Mian, dan Muhtadi alias Ustad. Keempatnya meracun, menjerat leher korban hingga tewas dan membuangnya di kawasan perkebunan karet menuju jalan ke Kp.Cisasah Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Lebak Banten.

 

Di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten, terdakwa Suparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ini sebagaimana dakwaan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana selama seumur hidup,” di putusan Nomor 117/PID/2023/PT BTN berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (11/10/2023).

 

Putusan seumur hidup juga berlaku berdasarkan putusan banding untuk terdakwa Salmin. Putusan banding diketuk Hakim Ketua Syaifoni yang dibacakan pada Selasa (10/10/2023) kemarin. Sedangkan, dua terdakwa lain yaitu Mian dan Muhtadi alias Ustad juga dihukum seumur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Serang.

 

Kasus pembunuhan ini geger di Cijaku, Kabupaten Lebak Banten karena ada dua mayat dengan posisi kaki terikat kabel dan penuh luka. Mayat ditemukan saat petani ingin menyadap karet di pagi hari.

 

Di dakwaan penuntut umum, mayat itu diidentifikasi bernama Wedi dan Kevin Januar. Kasus bermula dari korban meminta terdakwa Muhtadi alias Ustad untuk dicarikan dukun santet.

 

Muhtadi lantas mengajak Salmin menguasai mobil korban dengan cara membunuhnya saat datang. Dari situ, kemudian bergabung terdakwa Suparman dan Mian merencanakan pembunuhan dengan diawali meracun korban dengan racun tikus di lokasi petilasan Tegal Srewu di Kota Serang.

 

“Lokasi tersebut, lokasi yang direncanakan untuk merampas nyawa korban Wedi dan Kevin,” dalam dakwaan.

 

Korban Wedi sendiri awalnya ingin meminta terdakwa Muhtadi menyantet mertua dan adik iparnya karena sakit hati. Oleh Mian, korban diminta minum kopi berisi racun tikus. Korban lalu dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel listrik.

 

Korban Kevin sendiri dibunuh dengan cara sama beberapa waktu kemudian oleh para terdakwa. Mayat keduanya lalu diikat dan dimasukkan ke mobil jenis Luxio milik korban.Dari Kota Serang, korban dibawa ke Lebak dan dibuang pada dini hari pukul 01.30 di perkebunan karet.

 

Para terdakwa ini sempat melarikan diri ke Lampung untuk menjual mobil korban. Namun, pada Sabtu (14/1) pukul 15.30 WIB, polisi menangkap para terdakwa di kediaman orang tua terdakwa Suparman di Lampung Timur.

 

(Wan)

Share :

Baca Juga

Pelimpahan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Terkait Korupsi Penjualan Komoditi Bulog: Kejari Jakarta Utara Gelar Tahap II

Maluku

Kapolda Maluku Tinjau Aksi Sosial Kemanusiaan dan Pagelaran UMKM Bhayangkari di Polres Buru

Banten

HUT PT Asahimas Chemical Ciwandan Kota Cilegon Ke 37 Di Rayakan Ribuan Warga Bersama Masyarakat Gunung Sugih.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari fraksi Gerindra, Bambang Purnomo  Akan Perjuangkan Para Musisi Kota Cimahi
Danrem Wijayakusuma Irup Penyerahan Simbol Infanteri dan Lepas Tonting Yudha Wastu Pramuka Jaya Etape Pertama
Prediksi Laga: Sporting Lisbon Tantang Arsenal dalam Duel Sengit di Estádio José Alvalade

Tangerang Raya

Diduga Tanpa PBG, Renovasi Gedung shorum mobil Mitsubishi di Cikokol Disorot: Awak Media Dapat Keterangan “sedang di urus anggota dewan”
Pj Bupati Apriyadi Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Arus Mudik

Contact Us