Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Penjualan Komoditi Bulog DKI Jakarta: Kajari Jakarta Utara Siapkan Dakwaan untuk Pengadilan Tipikor
suararepubliknews.com – Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta selama periode 2022-2023. Penyerahan ini menandai pelaksanaan Tahap II, di mana Kejari Jakarta Utara akan segera melanjutkan proses hukum para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Detil Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik ke Kejari Jakarta Utara
Dalam keterangannya pada Senin (19/8/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rans, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang diserahkan dan langsung ditahan tersebut adalah Tersangka I, Tersangka TMF, dan Tersangka MH. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan komoditi oleh Bulog Wilayah DKI Jakarta.
Pada tahun 2022, Tersangka TMF, yang menjabat sebagai Manager Bisnis di Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten, terlibat dalam penjualan komoditi seperti beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Tersangka MH, Direktur Utama CV. Citra Mandiri. Selama periode September hingga Desember 2022, terjadi 86 transaksi dengan total nilai mencapai Rp 22,91 miliar.
Kerugian Negara dan Langkah Hukum Selanjutnya
Laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,19 miliar. Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum segera melakukan penelitian agar sesuai dengan berkas perkara sebelum menyusun dakwaan.
Para tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024. Ketiga tersangka akan dihadapkan pada dakwaan yang mencakup pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan komoditi penting oleh Bulog. Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadi babak selanjutnya dalam menuntaskan kasus ini. (Mzr/Stg)








