Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:53 WIB

Galian kabel PLN (optik) sangat mengganggu Pengguna jln

Tangerang, Suara republiknews, com -Galian kabel listrik (Optik) sangat menggagu pengguna jalan dan mengakibatkan jalanan macet, penggalian kabel yang di laksanakan PT. GEMA ada dugaan tidak mempunyai ijin dari dinas PUPR dan Dinas perhubungan.

Pekerjaan galian jalan yang sudah di bagus malah di rusak oleh PT Gema untuk menanam kabel listrik (Optik) yang berada di kawasan Kapling DPR sepanhang  jalan KH.Hasim Ashari kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh tangerang-banten. Beberapa Awak media mengkonfirmasi kepihak PT Gema melalui waspang dengan Nama AMRUl melalu telp maupun wasap tidak bisa di hubungin.

 

Awak media sudah melaporkan ini ke Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perundangan-Undangan bapa JOSE belum ada jawaban.

 

“Kita khawatir, di samping membahayakan para pengendara yang lalu lalang, terlebih pengendara sepeda motor sangat membahayan dan  tidak adanya garis pembatas juga dari dinas DLLJR untuk mengatur lalu lintas .

 

Menurut UU LLAJ

 

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

 

Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

 

Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

 

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

 

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Pemkab Muba Gerak Cepat Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Mangun Jaya Yuliani Korban Kebakaran Sampaikan Ucapan Terima Kasih Atas Bantuan Pemkab Muba
Merasa Ditipu Jual Beli Jabatan Seorang PNS Wadul Media
Polresta Cirebon Kembali Terima Penghargaan Pelayanan Publik, Kali Ini dari Ombudsman RI dengan Penilaian Opini Kualitas Tertinggi Kategori A

Tapanuli Raya

Exit Meeting BPK Perwakilan Sumut ‘Pemeriksaan Terinci LKPD Humbang Hasundutan TA 2025’

Banten

Gandeng SMA Kebangsaan, Pemkab Serang Siapkan Beasiswa Bagi Putra Putri Terbaik.

Jakarta

Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Komitmen Berantas Perjudian, Polres Cirebon Kota Bongkar Praktik Judi “Gedrogan” di Pilangsari
Disporapar Kabupaten Serang Gelar Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora 2024: Ajang Lahirkan Bibit Atlet Muda dan Promosi Desa Wisata

Contact Us