Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:53 WIB

Galian kabel PLN (optik) sangat mengganggu Pengguna jln

Tangerang, Suara republiknews, com -Galian kabel listrik (Optik) sangat menggagu pengguna jalan dan mengakibatkan jalanan macet, penggalian kabel yang di laksanakan PT. GEMA ada dugaan tidak mempunyai ijin dari dinas PUPR dan Dinas perhubungan.

Pekerjaan galian jalan yang sudah di bagus malah di rusak oleh PT Gema untuk menanam kabel listrik (Optik) yang berada di kawasan Kapling DPR sepanhang  jalan KH.Hasim Ashari kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh tangerang-banten. Beberapa Awak media mengkonfirmasi kepihak PT Gema melalui waspang dengan Nama AMRUl melalu telp maupun wasap tidak bisa di hubungin.

 

Awak media sudah melaporkan ini ke Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Perundangan-Undangan bapa JOSE belum ada jawaban.

 

“Kita khawatir, di samping membahayakan para pengendara yang lalu lalang, terlebih pengendara sepeda motor sangat membahayan dan  tidak adanya garis pembatas juga dari dinas DLLJR untuk mengatur lalu lintas .

 

Menurut UU LLAJ

 

Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

 

Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

 

Pasal 25 ayat (1) huruf g, “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

 

Dalam UU Jalan diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dengan ‘melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan’.

 

Diantaranya seperti diatur dalam Pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

 

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga Terkait Suap HGB Summarecon di Bogor, KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Ustadz Adi Hidayat Kritik Keras Kebiasaan Membawa Handphone Saat Sholat: ‘Konten Negatif Rusak Kekhusyukan Ibadah’
Alfamidi Gelar Acara Buka Bersama dan Berikan Santunan kepada anak Yatim di Maluku Tengah
DPRD Humbahas Menggelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi Atas LKPj T.A. 2022
Usai Bekarang, Pj Bupati Apriyadi Request Masak Tempoyak dengan Lord Adi
Prediksi Lecce vs Atalanta: Laga Pembuka Serie A 2024-2025

Tulungagung

Musrenbang Desa Kresikan Membahas dan Menyepakati Program Ketahanan Pangan DD  tahun 2025
Muba Masih Terpantau Zero Hotspot Karhutlah

Contact Us