Lebak, Suararepubliknews – Desa Ciginggang, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan karena aktivitas galian pasir C yang beroperasi dengan sebagian memiliki izin dan sebagian lainnya tanpa izin.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Aktivitas pertambangan ini telah berlangsung lama dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar tentang kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Lokasi pertambangan ini berada di atas tanah milik Isah, Emah, dan Japar, dengan kerjasama antara RJA dan MJM, yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
Kerja sama antara RJA dan MJM dalam pengelolaan galian pasir C di Desa Ciginggang menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan dampak lingkungan.
Pasalnya, sebagian dari lokasi pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan.
Menurut informasi, PT MJM memiliki izin usaha pertambangan, namun masih ada sebagian area yang tidak tercakup dalam izin tersebut.
Kepala Desa setempat dikabarkan terkesan tidak efektif dalam menangani masalah ini, diduga karena adanya intervensi dari oknum tertentu yang melindungi PT MJM.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Jaro Ciginggang, Hendra, yang menyatakan bahwa Bos Reno, orang kepercayaan perusahaan, tidak pernah menemui dirinya terkait masalah ini.
“Bos Reno belum pernah datang menemui saya terkait masalah ini. Sepertinya ada yang melindungi PT MJM,” kata Hendra, Minggu (19/10/2025).
Aktivitas pertambangan ini juga dikabarkan membangun gedung tanpa izin di lokasi tersebut.
“Itu di bawahnya juga ada gedung yang belum berizin,” tambah Hendra.
Hal ini semakin memperparah masalah dan menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan sosial.
Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai kantor atau fasilitas pendukung pertambangan.
Maraknya galian C di Desa Ciginggang telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Penggalian pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi tanah, perubahan aliran sungai, dan kerusakan habitat alam.
Selain itu, aktivitas galian C juga dapat menimbulkan polusi udara dan suara yang mengganggu masyarakat sekitar.
Bahkan, ketika musim hujan tiba, masyarakat sekitar sering mengeluh tentang banjir yang melanda sawah mereka, terutama di persawahan Cibuluh, yang terkena dampak langsung dari aktivitas pertambangan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lebak telah melakukan penutupan tambang pasir ilegal di beberapa lokasi, termasuk di Kecamatan Gunung Kencana.
Satpol PP Kabupaten Lebak juga telah menyegel galian pasir yang tidak berizin di Desa Pajagan, Kecamatan Sajira.
Pemerintah perlu melakukan investigasi lebih lanjut tentang aktivitas pertambangan di Desa Ciginggang dan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Dengan demikian, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di Desa Ciginggang untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.(Iwan H)










