Satreskrim Polres Cimahi Berhasil Tangkap Geng Motor yang Membuat Teror Lewat Konten Kekerasan di Media Sosial, Tiga Pelaku Ditangkap di Kebonkopi
Cimahi, suararepubliknews.com – Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus geng motor yang melakukan penganiayaan sambil menyiarkan aksinya secara langsung melalui platform media sosial. Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi ini berhasil diamankan setelah melakukan serangan brutal terhadap seorang korban secara acak.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa para pelaku membuat konten penganiayaan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan eksistensi mereka di dunia maya sekaligus menyebarkan rasa ketakutan di masyarakat.
“Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat,” ujar Tri di Polres Cimahi, Selasa (8/10/2024).
Penganiayaan Brutal di Parkiran Minimarket
Kasus ini terjadi pada Kamis (3/10/2024) malam di sebuah parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan. Ketiga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial JM, MR, dan AF melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang korban berinisial S, yang bekerja sebagai penjaga parkir di lokasi tersebut. “Korban memang acak. Pada malam kejadian, korban inisial S merupakan pegawai parkir minimarket, dan mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta,” terang Tri.
Konten Kekerasan Disiarkan Langsung dan Diunggah ke Media Sosial
Tidak hanya menyiarkan penganiayaan tersebut secara langsung, para pelaku juga mengunggah video aksi brutal mereka di berbagai platform media sosial. “Setelah melakukan aksinya, mereka memperbarui status di akun media sosial mereka dan secara terang-terangan mengklaim bahwa mereka adalah pelakunya,” tambah Kapolres Cimahi.
Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam dan barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku dalam penganiayaan tersebut.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto pasal 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka-luka. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kami juga akan memperberat hukuman dengan UU ITE karena mereka menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” tutup Tri.
Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024