TANGERANG,Suara Republik News .- Sebuah gudang yang diduga kuat mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Komplek Industri PDP, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam publik. Gudang yang diketahui milik PT Satria Aji Arum tersebut dicurigai membuang limbah B3 ke saluran irigasi, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat akan pencemaran lingkungan.
Dalam pantauan tim gabungan media pada Selasa (17/06), terlihat area gudang tengah dalam kondisi sepi aktivitas. Ketika dikonfirmasi, seorang petugas keamanan bernama Amin mengatakan bahwa saat ini gudang hanya sedang dalam tahap pembersihan dan tidak ada kegiatan operasional. Ia juga mengklaim bahwa pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah datang dan melakukan pemeriksaan.
“Di sini tidak ada aktivitas cuma sedang ada kegiatan pembersihan dan pembenahan, Dan gudang ini adalah Gudang garam dan gula cair.” Ujar Amin
Selasa 17-06-2016.
Saat tim menyampaikan ingin meminta tanggapan dan klarifikasi dari pihak manajemen, Satpam berperawakan tinggi besar itu mengatakan nanti akan di sampaikan ke pihak perusahaan,
” Saat ini pimpinan sedang tidak ada Kalau mau ketemu pimpinan atau pihak manajemen nanti akan saya sampaikan, ” Jelasnya.
Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang disampaikan oleh Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP, M.Si. Dalam konfirmasinya kepada media, Camat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang tersebut pada 27 Mei 2025 bersama unsur Satpol PP, Babinsa, Binamas dan masyarakat, menyusul laporan warga tentang dugaan aktivitas pembuangan limbah B3 ke bantaran Kali Cidurian.
“Kami saat itu masuk dan melihat langsung material-material yang mencurigakan dan diduga limbah B3. Dari pengamatan kami, aktivitas di sana bukan produksi, tetapi lebih menyerupai pengelolaan limbah,” ungkap Nurhanudin.
Lebih lanjut, Camat menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen legalitas apa pun dari perusahaan tersebut. “Kami sudah menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut atau informasi resmi apakah DLHK sudah turun ke lapangan atau belum,” jelasnya.
Ironisnya, klaim satpam yang menyebutkan bahwa pihak KLH telah melakukan pengecekan di lokasi tidak sejalan dengan pengakuan Camat, yang justru mengaku belum mendapat informasi lanjutan dari DLHK. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antarinstansi dalam menangani potensi pelanggaran lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang.
Sebelumnya, viral di media sosial Tiktok melalui akun @EdhoSaba, terekam momen Camat Pasar Kemis memimpin langsung sidak bersama aparat dan masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat adanya dugaan kuat pengelolaan limbah di dalam gudang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika benar gudang ltersebut mengelola limbah B3 tanpa izin dan membuangnya ke lingkungan terbuka, maka tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan mencemari ekosistem Kali Cidurian.
Publik kini menanti langkah nyata dari pihak berwenang. Ketegasan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya DLHK, sangat dinantikan untuk menjawab keresahan masyarakat dan memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
( Ifhamholid ).