Home / Tak Berkategori

Sabtu, 20 November 2021 - 06:15 WIB

Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Biasa Disebut NO.

Kota Tangerang, Suararepubliknews.com – Sebagaimana ditegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tanggal 18 Nov 2021 yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA:ARIF BUDI CAHYONO, SH) disampaikan pada akhir sidang “Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa”

Kemudian sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH  dikatakan bahwa “yaa benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat diterima, kan putusan itu ada 3 yaitu dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat diterima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang, jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya” Terang; Hakim Ketua, Mahmuriadi, SH

Yanto. B

Share :

Baca Juga

Korem 063/SGJ, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, hingga KPAID Kabupaten Cirebon Beri Kejutan Hati Bhayangkara ke-77 ke Kapolresta Cirebon

Tangerang Raya

Pengamanan Penataan PKL Pasar Sentiong, Jajaran Polresta Tangerang Laksanakan Tugas Secara Persuasif dan Humanis
Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Jalan yang Mantap Bagi Masyarakat Kota Tangerang
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Tatap Muka dengan Bhabinkamtibmas untuk Mensukseskan Program Asta Cita Presiden RI dalam Ketahanan Pangan

Tangerang Raya

Pabrik Tisu PT The Univenus Cikupa Bagikan Bingkisan Kepada 50 Anak Yatim
DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Pembukaan Tahun Sidang Pertama 2024
PJ Walikota Cimahi Dicky Dan PJ Gubernur Jawa Barat  Bey Machmudin Lakukan Monitoring Penghangusan Surat Suara  Ruksak Di Cimahi
Dinas KesehatanTangerang Selatan Mengcapkan

Contact Us