Home / Tak Berkategori

Sabtu, 20 November 2021 - 06:15 WIB

Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Biasa Disebut NO.

Kota Tangerang, Suararepubliknews.com – Sebagaimana ditegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tanggal 18 Nov 2021 yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA:ARIF BUDI CAHYONO, SH) disampaikan pada akhir sidang “Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa”

Kemudian sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH  dikatakan bahwa “yaa benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat diterima, kan putusan itu ada 3 yaitu dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat diterima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang, jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya” Terang; Hakim Ketua, Mahmuriadi, SH

Yanto. B

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Lantik 71 Siswa Bintara Polri: Jadilah Teladan yang Baik Bagi Masyarakat
Bakamla RI Beserta Tim Gabungan Atasi Tumpahan Minyak di Pantai Melayu Batam
Bupati Humbahas Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan: 1.182 Unit Pompa Air dari Kementerian ESDM

Maluku

Jaga Stabilitas Pangan, Kapolda Bersama Forkopimda Maluku Dukung Penuh Gerakan Serentak Pangan Murah
Salurkan 390 Ton Beras untuk Warga Prasejahtera di Muba
Memaksimalkan Aplikasi Srikandidan E-Office, Muba Gelar Monitoring dan Evaluasi
Heboh Residu Pestisida di Anggur Shine Muscat: Kekhawatiran Berlebihan atau Fakta?
Tito Karnavian Kembali Memimpin Kementerian Dalam Negeri dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Contact Us