Home / Tak Berkategori

Sabtu, 20 November 2021 - 06:15 WIB

Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Biasa Disebut NO.

Kota Tangerang, Suararepubliknews.com – Sebagaimana ditegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tanggal 18 Nov 2021 yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA:ARIF BUDI CAHYONO, SH) disampaikan pada akhir sidang “Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa”

Kemudian sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH  dikatakan bahwa “yaa benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat diterima, kan putusan itu ada 3 yaitu dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat diterima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang, jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya” Terang; Hakim Ketua, Mahmuriadi, SH

Yanto. B

Share :

Baca Juga

Waspada! Ribuan Kasus DBD di Kabupaten Lebak Meningkat Saat Musim Hujan

Buru

INTRAWIN: Temuan Berulang Peredaran B3 Ilegal di Buru, Desak Audit Bea Cukai dan PT PELNI

Banten

Wisata Mistis Sanghyang Sirah Ujung Kulon: Sebuah Destinasi yang Memikat bagi Para Pecinta Sejarah dan Mistis
Menhan Prabowo Resmikan Ruang Makan Husein Akmil Magelang
Polda Banten Hadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Perwakilan Ombudsman
Ramalan Cuaca BMKG untuk Minggu, 7 Juli 2024: Wilayah Tangerang dan Kota Besar Lainnya
Pengasuh Pesantren di Lebak Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Kesusilaan: Polda Banten Lakukan Penyelidikan Mendalam
5 Rumah Warga  Cibeber Lebak Banten Rusak parah dihantam longsor.

Contact Us