Home / Hukum

Sabtu, 20 November 2021 - 06:15 WIB

Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Biasa Disebut NO.

Kota Tangerang, Suararepubliknews.com – Sebagaimana ditegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tanggal 18 Nov 2021 yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA:ARIF BUDI CAHYONO, SH) disampaikan pada akhir sidang “Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa”

Kemudian sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH  dikatakan bahwa “yaa benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat diterima, kan putusan itu ada 3 yaitu dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat diterima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang, jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya” Terang; Hakim Ketua, Mahmuriadi, SH

Yanto. B

Share :

Baca Juga

Hukum

Oknum Brimob Aniaya Wartawan  dan Anggota Pemuda Pancasila Hingga Babak Belur

Hukum

Presesi Polri & Badan Advokasi Indonesia Dian Wibowo, SH Menolak Pemasangan Papan Pengumuman Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Depan Komp. Keuangan Kemanggisan Jakbar

Hukum

Lagu Mars dan Hymne KPK, Bukti Keluarga Firli Bahuri Sudah Budayakan Sikap Antikorupsi

Hukum

“Penghentian Proses Hukum Arteria Dahlan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Fahrizal S. Siagian : Itu Tindakan Cerdas Polri”

Hukum

 Kejari Kab. Tangerang Tidak  Gentar Terhadap Kasus Narkoba

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, hampir se Tahun Berjalan Dalam Berkas ?

Hukum

Densus Anti Teror Siap Siaga Tanggapi Seruan Jihad

Hukum

Langkah Pulihkan Kepercayaan Publik, Ketua Mahkamah Agung Gelar Refleksi Kinerja Di Awal Tahun 2023

Contact Us