Home / Hukum

Sabtu, 20 November 2021 - 06:15 WIB

Gugatan Dinyatakan tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau Biasa Disebut NO.

Kota Tangerang, Suararepubliknews.com – Sebagaimana ditegaskan kembali oleh ketua majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tanggal 18 Nov 2021 yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Tangerang (Hakim Ketua: MAHMURIADIN, SH. HAKIM ANGGOTA: KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,SH HAKIM ANGGOTA:ARIF BUDI CAHYONO, SH) disampaikan pada akhir sidang “Gugatan ini NO, jadi tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah adapun yang menjadi gugatan ini NO adalah tentang legal standing dan eror in persona jadi para pihak silahkan mau banding atau tidak masih ada waktu 14 hari, kamudian karena ini NO jadi penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali karena pokok perkara memang belum kami periksa”

Kemudian sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum/pengacara MD GPdI Banten dari TSP Law Firm yang diwakili oleh Rizki Muhamad Ramdani SH.MH  dikatakan bahwa “yaa benar itu gugatan NO, maksud dari NO itu adalah gugatan tidak dapat diterima, kan putusan itu ada 3 yaitu dikabulkan, ditolak dan tidak dapat diterima atau NO, nah ini NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) alias tidak dapat diterima kalo pake bahasa yang sederhana ibarat sebuah pertandingan itu sama dengan seri tidak kalah tidak juga menang, jadi kalo mereka mengklaim sebuah kemenangan ya ngga ngerti mereka itu artinya” Terang; Hakim Ketua, Mahmuriadi, SH

Yanto. B

Share :

Baca Juga

Hukum

Dirnarkoba Polda Metro Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP

Hukum

Hasto Kristiyanto Ahirnya Tersangka KPK

Hukum

Presesi Polri & Badan Advokasi Indonesia Dian Wibowo, SH Menolak Pemasangan Papan Pengumuman Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Depan Komp. Keuangan Kemanggisan Jakbar

Hukum

MOBIL BOX YANG di MODIFIKSI Melansir SOLAR SUBSIDI dari  SPBU SPBU Nomor 34-11707  untuk Ditimbun

Hukum

Korupsi dan Temuan Senjata Api, Perilaku Korupsi Sudah Sangat Darurat

Hukum

Komjen Boy Rafli Amar Meminta Maaf Terkait Polemik Data BNPT Soal 198 Pesantren  Terafiliasi Jaringan Terorisme.

Hukum

Ali Fikri Dalam OTT :KPK Mengamankan sejumlah pihak. Ada juga Beberapa Barang Bukti

Hukum

Densus Anti Teror Siap Siaga Tanggapi Seruan Jihad

Contact Us