BURU, MALUKU , SRN – Di tanah yang meranggas itu, dua perusahaan menambang cerita berbeda. Satu dibekap paksa dengan garis polisi. Satu lagi diduga masih bebas merobek perut bumi tanpa terusik.
Gunung Botak adalah panggung paradoks. Di kedalamannya tersimpan urat emas yang membius. Di permukaannya, hukum tercabik antara keberpihakan dan ketidakberdayaan.
Nama Ibrahim Wael tiba-tiba melesat. Ia bukan politisi, bukan taipan tambang. Ia adalah Kepala Ahli Waris dari klan Wael yang mengklaim hak ulayat atas tanah rebutan itu. Bersama BHAMI Kabupaten Buru, ia melontarkan pertanyaan yang menyayat:
“Mengapa PT HAM disegel, sementara PT Tri M seolah punya surat sakti?”

Padahal, menurut Ibrahim, keduanya melakukan hal yang sama: membuka lahan, membangun jalan, mendirikan basecamp. Semuanya di atas kawasan yang sudah berstatus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kawasan yang seharusnya dikelola koperasi warga, bukan ekskavator perusahaan.
#### Luka Lama Bernama Gunung Botak
Sejak awal 2010-an, Gunung Botak jadi episentrum demam emas di Pulau Buru. Ribuan penambang liar datang. Menggali, mendulang, mengolah dengan merkuri dan sianida. Tanpa izin, tanpa kendali.
Longsor, keracunan, konflik bersenjata jadi keseharian. Pemerintah pusat lalu menertibkan. Dari situlah lahir ide IPR: rakyat jadi tuan di tanah sendiri. Hak ulayat diakui, ekonomi lokal digerakkan.
Tapi di lapangan, pertarungan baru dimulai. Klan-klan saling klaim. Ahli waris Wael menegaskan Gunung Botak, Kayu Putih, Wamsait adalah tanah leluhur. Mereka juga mengantongi IPR untuk koperasi.
Namun perusahaan tetap masuk. Mengabaikan papan imbauan. Melibas tapal batas dengan alat berat.
Penyegelan PT HAM, Keheningan untuk PT Tri M
Beberapa waktu lalu, Tim Gakkum Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM turun. Mereka memasang garis polisi dan menyegel aktivitas PT HAM yang diduga beroperasi di area IPR.
Tindakan itu disambut lega. Hukum seolah menunjukkan taringnya.
Tapi euforia itu tak lama. Tidak jauh dari lokasi penyegelan, alat berat masih meraung. Jalan baru terus mengular di Kapuran dan Alur Janda. Basecamp permanen berdiri di Kaku Lea Bumi. Semua itu diduga milik PT Tri M.
“PT HAM sudah dipolisikan Gakkum. Tapi kenapa PT Tri M masih beraktivitas? Seakan-akan perusahaan ini kebal hukum,” ujar Ibrahim dengan nada tinggi.
Pertanyaan itu jadi tamparan. Masyarakat mulai bertanya: ada apa dengan PT Tri M? Siapa di baliknya? Mengapa Gakkum seperti kehilangan nyali?
#### Celah Konflik dan Jejak Siluman
Informasi terbatas. PT Tri M diduga terkait PT Mitra Mas Maluku. Alamat, struktur, permodalannya nyaris tak terlacak. Yang terlihat hanya jejak: jalan membelah hutan, basecamp permanen, alat berat menggaruk tanah. Tak ada papan proyek. Tak ada sosialisasi ke adat.
Ibrahim dan BHAMI menduga PT Tri M memanfaatkan konflik antar-ahli waris. Saat klan Wael bersitegang dengan klan lain, perusahaan masuk tanpa perlawanan. Sebagian warga juga bungkam karena iming-iming kerja.
“Bagaimana koperasi bisa tenang jika ada perusahaan seenaknya buka jalan? Bagaimana warga percaya pada negara jika pelanggaran dibiarkan di depan mata?” kata BHAMI Kabupaten Buru.
Gakkum di Ujung Tanduk
Penyegelan PT HAM membuktikan Gakkum secara teknis mampu. Tapi ketika diminta hal sama ke PT Tri M, responsnya lambat.
Apakah ini soal koordinasi? Atau ada tekanan politik? Masyarakat menduga PT Tri M punya “beking” kuat. Ada pula yang menyebut perusahaan mengantongi izin setengah legal.
Akibatnya, citra Gakkum mulai terkikis. Dari penjaga aturan, dianggap sebagai penegak hukum pesanan. “Tajam ke satu perusahaan, tumpul ke perusahaan lain.”
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Gakkum ESDM maupun PT Tri M.
#### Luka Lingkungan dan Tuntutan Tegas
Di balik drama hukum, Gunung Botak merintih. Lubang menganga. Sungai tercemar merkuri. Hutan jadi tandus. IPR sejatinya untuk mengontrol dampak. Tapi kehadiran perusahaan tanpa izin mengulang ancaman lama.
BHAMI dan keluarga besar Ibrahim Wael menyampaikan 3 tuntutan:
1. Segel Segera: Lakukan police line terhadap seluruh aktivitas PT Tri M di wilayah IPR Gunung Botak.
2. Hentikan Penggusuran: Stop pembangunan basecamp dan pembukaan jalan oleh perusahaan.
3. Tegakkan Hukum Adil: Tanpa pandang bulu.
“Kami bukan anti-perusahaan. Kami hanya ingin keadilan. Kalau PT HAM disegel, PT Tri M harus sama,” tegas Ibrahim.
Ia juga menyentil: “Kami pemilik tanah, tapi seperti orang asing di kampung sendiri. Perusahaan datang seenaknya, negara diam saja.”
Ujian Bagi Negara
Kasus ini adalah ujian keberpihakan negara. Jika Gakkum bertindak tegas dan adil, Gunung Botak bisa jadi titik balik. Tapi jika pembiaran terus terjadi, ini akan jadi titik nadir kredibilitas hukum.
Legalisasi 2 koperasi Desa Kayeli, mediasi hak ulayat, dan penguatan tata kelola IPR adalah kunci. Tanpa itu, Gunung Botak hanya akan jadi monumen ketidakadilan baru.
Waktu terus berjalan. Jarum jam tak berhenti, sama seperti alat berat yang diduga masih beroperasi.
Ibrahim menutup dengan kalimat sederhana yang menghujam:
“Saya hanya ingin keadilan. Kalau itu salah, lalu apa yang benar?” ( Dhet ).









