Tulungagung, suararepubliknews.com – 12 Agustus 2024 – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar hearing di Ruang Aspirasi Gedung DPRD setempat, dengan agenda mendengarkan laporan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung dan Trenggalek. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Namun, peliputan acara tersebut dibatasi ketat.
Pembicaraan Tertutup di Ruang Sekretaris DPRD
Sebelum hearing resmi dimulai, Kepala Cabang Dinas dan perwakilan MKKS diundang ke ruang Sekretaris DPRD, Sudarmaji. Di ruangan ini, media tidak diperbolehkan untuk meliput atau mendokumentasikan pembicaraan. Bahkan, ketika hearing berlangsung di Ruang Aspirasi, hanya foto yang diizinkan sebelum acara dimulai. Setelah itu, media diminta untuk keluar dari ruangan.
Sudarmaji sendiri menolak memberikan keterangan apapun terkait acara tersebut. “Langsung tanya saja kepada anggota Komisi A yang hadir,” katanya singkat sebelum meninggalkan ruangannya.
Agenda Hearing dan Ketidakhadiran Pemohon
Gunawan, Ketua Komisi A dari Partai Gerindra, menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah untuk mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala Cabang Dinas terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di wilayah Tulungagung. Hal ini berdasarkan adanya surat aduan dari masyarakat.
Namun, menariknya, kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan hearing tidak diundang. Gunawan mengakui bahwa Komisi A sengaja tidak mengundang mereka, meskipun permohonan hearing berasal dari mereka. “Ini adalah wilayah kami, jadi kami juga harus diajak koordinasi, meskipun SMA/SMK berada di bawah naungan Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur,” jelas Gunawan tanpa memberikan alasan lebih lanjut.
PKTP: Ada Indikasi Penyalahgunaan Permohonan Hearing
Dari penelusuran, diketahui bahwa salah satu pemohon hearing terkait PPDB adalah Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP). Susetyo Nugroho, yang akrab dipanggil Yoyok Rambut Putih, selaku Plh PKTP, membenarkan bahwa PKTP tidak diundang dalam hearing tersebut.
“PKTP sebagai pemohon tidak pernah diundang. Bahkan, ini adalah hearing yang kedua, setelah yang pertama diadakan pada 18 Juli lalu. Ini tidak mengherankan karena kami menduga permohonan hearing PKTP hanya digunakan sebagai alat mencapai bargaining position dengan Dinas Provinsi, salah satunya adalah dengan meminta jatah,” ungkap Yoyok.
Yoyok juga menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh DPRD Tulungagung sangat janggal, mengingat PPDB sudah dinyatakan selesai tetapi hearing baru dilakukan. “Di sini kami bisa melihat kualitas DPRD, bahwa ternyata permohonan hearing dari masyarakat mungkin saja malah disalahgunakan untuk kepentingan oknum-oknum DPRD,” tutupnya sambil tersenyum. (Yps/Kbt)










