Home / Sumsel

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:43 WIB

Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 Telah Mengantongi Ijin Dari Pemerintah Kota (Pemkot).

PALEMBANG,  SRN – Maraknya isu yang dikemas dalam pemberitaan di media siber maupun media sosial mengenai ijin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41, membuat Thomas Chandra BSc yang merupakan owner DA Club 41 angkat bicara. Dijelaskannya bahwa Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 telah mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot).

Palembang dengan kata lain Club DA 41 dapat terus beroperasi sampai dengan masa berlaku ijin yang diberikan Pemkot pada bulan Desember tahun 2030. “Kita telah memiliki kepastian hukum yang kuat karena dari Pemkot Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha DA Club 41,” ujarnya. Langkah ini , ujar Thomas, menjadi penanda bahwa tempat hiburan sekaligus akomodasi tersebut telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Thomas Chandra mengatakan dirinya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh petugas Pemkot karena merupakan bukti transparansi dan kepatuhan manajemen DA Club 41 terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang. “Dengan adanya ijin ini sudah memperjelas bahwa bar, resto, hingga Hotel di Darma Agung Club 41 telah mengantongi ijin resmi dan dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa DA Club 41 tidak ada kendala dalam hal perizinan,” imbuhnya. Ditambahkan Thomas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Pelmbang pada tanggal 18 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 18 Desember 2030 mendatang.

 

Ijin dari Pemkot Palembang untuk operasi ijin usaha DA Club 41   Terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam SH, meminta agar oknum – oknum yang mengatasnamakan dirinya LSM atau Ormas untuk tidak lagi mengganggu gugat usaha klien nya yakni Thomas Chandra BSc karena DA Club 41 telah mengantongi ijin resmi. “Saya mendengar, membaca juga melihat, banyak sekali oknum tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja mencari- cari kesalahan DA Club 41 meskipun kesalahan yang dicari tersebut sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga  Demo Bupati Muba, Massa Memperjuangkan Legalkan Revinery Penyulingan, Atau Masakan Minyak Secara Tradisional,

Adam juga menyebutkan, pihaknya tidak akan segan- segan mengambil langkah hukum apabila masih didapati oknum yang mengatasnamakan dirinya ormas, LSM bahkan mengaku wartawan yang menyebarkan isu tidak benar terhadap DA Club 41. “Disini kami juga mempertanyakan legalitas daripada LSM, Ormas atau mengaku wartawan tersebut, apakah LSM dan Ormas nya terdaftar di Kesbangpol, apakah perusahaan medianya memiliki badan hukum, akta notaris, kemenkumham, ijin dari Pemkot Palembang serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari dewan pers, maka dari itu, nilai diri sendiri dulu sebelum menghakimi orang lain,” pungkasnya.

( L. Sanjaya ).

 

Share :

Baca Juga

Sumsel

Pemerintah Kab Oku Melakukan RDF. Dengan PT Semen Baturaja Dan PT .Asiana Perdinan Tentang Pengelolaan Sampah

Sumsel

Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Bumi Kawa Terungkap

Sumsel

Tragis Kantor Kepala Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Muba, Tutup Dan Tak Berpenghuni Disaat Hari Kerja.

Sumsel

PT Pupuk Sriwijaya Menjadi Fokus Perhatian Dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sumsel

Oknum Anggota DPRD Muara Enim di OTT, Jejak Suap Rp1,6 Miliar di Proyek Irigasi Lemutu

Sumsel

Orang Tua VMR Ajukan Peninjauan Kembali, Harapkan Keadilan yang Lebih Substansial

Sumsel

Kapolri Dampingi Presiden Cek Lokasi Pengungsian Korban Banjir di Tapanuli Tengah

Sumsel

Tirta Musi Bergerak Cepat Menanggapi Cepat Usulan Masyarakat Terkait Pipa Induk Langsung Di Kondisikan Oleh Cabang Kalidoni Palembang

Contact Us