Home / Sumsel

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:43 WIB

Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 Telah Mengantongi Ijin Dari Pemerintah Kota (Pemkot).

PALEMBANG,  SRN – Maraknya isu yang dikemas dalam pemberitaan di media siber maupun media sosial mengenai ijin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41, membuat Thomas Chandra BSc yang merupakan owner DA Club 41 angkat bicara. Dijelaskannya bahwa Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 telah mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot).

Palembang dengan kata lain Club DA 41 dapat terus beroperasi sampai dengan masa berlaku ijin yang diberikan Pemkot pada bulan Desember tahun 2030. “Kita telah memiliki kepastian hukum yang kuat karena dari Pemkot Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha DA Club 41,” ujarnya. Langkah ini , ujar Thomas, menjadi penanda bahwa tempat hiburan sekaligus akomodasi tersebut telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Thomas Chandra mengatakan dirinya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh petugas Pemkot karena merupakan bukti transparansi dan kepatuhan manajemen DA Club 41 terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang. “Dengan adanya ijin ini sudah memperjelas bahwa bar, resto, hingga Hotel di Darma Agung Club 41 telah mengantongi ijin resmi dan dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa DA Club 41 tidak ada kendala dalam hal perizinan,” imbuhnya. Ditambahkan Thomas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Pelmbang pada tanggal 18 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 18 Desember 2030 mendatang.

 

Ijin dari Pemkot Palembang untuk operasi ijin usaha DA Club 41   Terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam SH, meminta agar oknum – oknum yang mengatasnamakan dirinya LSM atau Ormas untuk tidak lagi mengganggu gugat usaha klien nya yakni Thomas Chandra BSc karena DA Club 41 telah mengantongi ijin resmi. “Saya mendengar, membaca juga melihat, banyak sekali oknum tidak bertanggungjawab yang dengan sengaja mencari- cari kesalahan DA Club 41 meskipun kesalahan yang dicari tersebut sama sekali tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga  Apel Siaga Karhutlah 2026, Bupati Musi Banyu Asin H M Toha Tohet SH Ajak Seluruh Unsur Pemangku Kepentingan

Adam juga menyebutkan, pihaknya tidak akan segan- segan mengambil langkah hukum apabila masih didapati oknum yang mengatasnamakan dirinya ormas, LSM bahkan mengaku wartawan yang menyebarkan isu tidak benar terhadap DA Club 41. “Disini kami juga mempertanyakan legalitas daripada LSM, Ormas atau mengaku wartawan tersebut, apakah LSM dan Ormas nya terdaftar di Kesbangpol, apakah perusahaan medianya memiliki badan hukum, akta notaris, kemenkumham, ijin dari Pemkot Palembang serta verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dari dewan pers, maka dari itu, nilai diri sendiri dulu sebelum menghakimi orang lain,” pungkasnya.

( L. Sanjaya ).

 

Share :

Baca Juga

Sumsel

Pengerjaan Pipa Induk Di Jln Azhari Belum Ditemukan Papan Pengerjaan

Sumsel

Koalisi Ormas dan Aktivis,Pertamina Patra niaga Sumbagsel diduga lakukan praktek kurang transparan

Sumsel

Silaturahmi dan Diskusi Akademik Pendidikan Tema Penguatan Pendidikan Karakter dan Budaya Sekolah Dilaksanakan Dewan Pendidikan Sumatera Selatan di Aula SMK Negeri 6 Palembang

Sumsel

PWRC Apresiasi Relawan HIMLI: Solidaritas PWRC Dukung Korban Longsor dan Banjir di Sibio Bio, Sumatra Utara

Sumsel

Cetak Sawah Rakyat Berlangsung Serentak Secara Virtual

Sumsel

Diduga Laporan Kades Muara Di Polda Sumsel Telah Kriminalisasi Mantan Kades Muara Padang

Sumsel

Orang Tua VMR Ajukan Peninjauan Kembali, Harapkan Keadilan yang Lebih Substansial

Sumsel

Jajaran DinKes Banyuasin Klarifikasi Perihal Dugaan Penyalahgunaan NIP Ganda

Contact Us