Home / Kesehatan

Senin, 11 April 2022 - 07:31 WIB

IDI Unhas Saling Tuding Terkait Disertasi Terawan

Orasi ilmiah Prof. DR. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) RI Letnan Jenderal TNI (Purn)  saat pengukuhan gelar profesor kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer Fakultas Kedokteran Militer dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Rabu 12 Januari 2022.

Orasi ilmiah Prof. DR. Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad (K) RI Letnan Jenderal TNI (Purn) saat pengukuhan gelar profesor kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer Fakultas Kedokteran Militer dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia, Rabu 12 Januari 2022.

Jakarta, Suararepubliknews – Universitas Hasanuddin sebelumnya meminta penjelasan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia terkait dugaan tekanan meloloskan disertasi metode ‘cuci otak’ mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Terkait hal ini, kita justru mengharapkan penjelasan dari MKEK IDI,” kata Humas Unhas Ishak Rahman.

Dugaan tekanan ini diungkap Prof Rianto Setiabudi, senior di MKEK IDI tersebut meyakini Unhas sebenarnya mengetahui kelemahan disertasi Terawan.

“Jadi kita mungkin akan bertanya mengapa para ilmuwan yang menjadi pembimbing beliau itu diam saja, saya dalam hal ini mengatakan hormat saya setinggi-tingginya di Unhas ,” kata Prof Rianto di rapat Komisi IX DPR RI, pekan lalu.

“Karena mereka sebetulnya tahu sejak semula weakness ini cuma mereka terpaksa mengiyakannya karena ada konon tekanan eksternal yang saya sama sekali juga tidak tahu bentuknya apa,” sambung dia.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menekankan IDI tak bakal ikut serta membahas disertasi metode ‘cuci otak’ Terawan, melainkan fokus dalam pelanggaran etik.

“Terkait permintaan DPR agar membahas ini, menurut kami ini ranah akademik. IDI hanya dalam rangka penegakan etik atas pelanggaran etik yang dilakukan sesuai kode etik kedokteran dengan pembuktian keterangan ahli dan bukti studi ilmiah,”.

Dirinya mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait dugaan adanya tekanan pada Unhas saat meluluskan Terawan dalam disertasi metode ‘cuci otak’. Dikutip dari detik

“MKEK tidak bergabung dan mencampuri atau mengintervensi ranah akademik. Hanya saja dalam rangka penegakkan etik, membutuhkan bukti keterangan para akademisi dan juga jurnal ilmiah dari institusi pendidikan. Bukti keterangan ahli dan jurnal ilmiah tersebut lah yang menjadi dasar putusan MKEK,” lanjutnya. ( SRN ).

Baca Juga  IDI Dukungan   Pemerintah   Vaksin COVID-19 Anak 6 Tahun-11 Tahun

tag: Unhas, IDI, Terawan, Disertasi,Cuci otak, Kode Etik, Kedokteran

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Data Terkini Penyebaran Covid-19 Bertambah 59.384

Kesehatan

Jamsostek Baru Bisa Cair Saat Pensiun 56 Tahun!

Kesehatan

Deklarasi Pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia ( PDSI )

Kesehatan

Omicron dan Ciri – Cirinya?

Kesehatan

KemenPPPA: Pandemi Covid-19 Memengaruhi Kesehatan Mental dan Emosional Perempuan

Kesehatan

Mengejutkan Hasil PCR Salah, Bumame Belum Terdaftar di Ikatan Lab Jakarta

Kesehatan

Pengawasan Vaksin Merah Putih Diawasi Lebih Ketat

Kesehatan

Kasus Omicron Mirip Delta, Ini Bedanya

Contact Us