Home / Tak Berkategori

Kamis, 6 Juni 2024 - 14:12 WIB

Ijin Demo IMM dan PERMAHI Ilegal, Ini Sikap Polisi

AMBON.SuaraRepublikNews.com.-Surat ijin permintaan aksi yang diajukan sekelompok orang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) Ambon dan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon diduga ilegal.

Aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (5/6/2024) langsung bersikap dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI)
Kota Ambon.

Pertemuan berlangsung di ruang Kerja Kasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease siang kemarin pukul 14.00 WIT.

Dalam pertemuan itu, dijelaskan soal adanya rencana aksi mengatasnamakan IMM dan PERMAHI yang dilaksanakan Jumat besok (7/6/2024).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabag Ops Polresta P. Ambon & P. P. Lease Kompol Johanis Titus, Kasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease AKP Marthin Wenno, Wakasat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease Iptu Aris, Kanit 2 Sat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease Iptu Fehrizal, KBO Sat Intelkam Polresta P. Ambon & P. P. Lease IPDA Thomas J. muskitta, Kasihumas Polresta P. Ambon & P. P. Lease IPDA Janet Luhukay.
Sementara pihak IMM dihadiri langsung
Arjun Booy (Ketua PC IMM), Rizky Gunawan (Ketua PERMAHI), Dandi A. Hakim (IMM), Syahrul Renhoat, Ali Usemahu, Liprent Odepila.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, dari pertemuan itu, dihasilkan apabila Permahi versi Yunasril La Galeb akan melakukan aksi maka Ketua Permahi Rizki Gunawan dan Ketua IMM Kota Ambon Arjun Booy akan menempuh jalur hukum.

“Dari hasil penggalangan Ketua IMM dan Ketua Permahi akan nengkonsolidasi semua Anggota IMM untuk tidak melakukan Aksi pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024,” jelas Kasi Humas.

Selain itu pada Jumat 7 Juni 2024 besok Ketua IMM dan Ketua Permahi akan mengundang media massa untu membuat konferensi perss dalam rangkaian menangkal Isu-isu provokatif mengatasnamakan OKP/Etnis tertentu yang dapat menganggu situasi kamtibmas di Kota Ambon dan sekitarnya.

“Ketua Permahi dan Ketua IMM akan melakukan pendekatan kepada pihak Permahi yang ilegal untuk tidak melakukan Aksi dan mendukung pihak Kepolisian untuk sama-sama menjaga sitkamtibmas di Kota Ambon,” ungkap kasi humas.

Sementara itu, satuan Intelkam Polresta P.Ambon & P. P. Lease akan melakukan penggalangan dengan Yunasril La Galeb karena tidak jelas keberadaan di Permahi.
Bahkan untuk memastikan perbuatannya yang mengatasnamakan IMM dan PERMAHI itu ilegal, Ketua PERMAHI dan Ketua IMM telah membuat Testimoni dalam bentuk Video singkat mendukung pihak Kepolisian untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas.(Dhet)

Share :

Baca Juga

Misteri Menangis Setelah Bangun Tidur: Penyebab Psikis dan Fisik yang Perlu Diketahui

Maluku

Bhabinkamtibmas Tulehu Sosialisasi UU PKDRT, Masyarakat Diajak Perangi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Lyodra Ginting Dipastikan Tampil di Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus di GBK
Lewat Inovasi Bunda Asuh, Pemkab Muba Sabet Penghargaan Tingkat Provinsi Pj Bupati Sandi Fahlepi Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel Tahun 2025
Gandeng elemen Mahasiswa, Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Muhammadiyah Lemahabang
Kapolres Buru bersama Dandim 1506/Namlea, Memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Bupati Humbahas Hadiri Penutupan Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Lanjutan Tingkat SD dan SMP Tahun 2023
Bripda Yulia Tomasoa, Petarung Muaythai dari Maluku, Raih Medali Perak di PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Contact Us