Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:36 WIB

IMM Lebak: Direktur RSUD Adjidarmo Diduga Langgar UU No 25/2009 Akibat Rangkap Jabatan

Lebak,Suara Republik News. – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Lebak menuding Direktur RSUD Adjidarmo, dr. Budi Mulyanto, melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Rangkap Jabatan Dituding Ganggu Pelayanan Publi

IMM Kabupaten Lebak, melalui Kabid Hikmah dan Kebijakan Publiknya, Fahmi, menilai tindakan Budi Mulyanto sebagai bentuk pelanggaran pasal 17a UU No. 25 Tahun 2009 yang berbunyi, “Melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.” Menurut Fahmi, tanggung jawab ganda ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu fokus pelayanan publik di kedua jabatan ters

“Kami meminta Direktur RSUD Adjidarmo segera mundur dari jabatan Plt Kadis Kesehatan,” tegas Fa

Alasan Penolakan Budi Mulyantoggapi tudingan tersebut, Budi Mulyanto mengaku keberatan sejak awal dengan penunjukan rangkap jabatan tersebut. “Demi Allah, saya sempat menolak jadi Plt Kadis Kesehatan, tapi ini perintah dari Pj Bupati. Mau tidak mau saya harus menjalankannya,” ungkap Budi saat audiensi bersama IMM di aula Dinas Kesehatan, Kamis (2/1/20

Budi menjelaskan bahwa pengisian jabatan struktural, khususnya eselon II, memerlukan proses open bidding atau lelang jabatan yang membutuhkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia menambahkan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat, terutama karena regulasi melarang pengisian jabatan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan kepala d

IMM Serukan Penegakan Hukum

IMM Kabupaten Lebak menyerukan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan tegas dan berpegang pada regulasi yang berlaku. Mereka meminta evaluasi serius terhadap kebijakan penunjukan jabatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan dampak negatif pada pelayanan publik. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Ifham Holid
Kanit Intel  Polsek Malingping Polres Lebak Hadiri Serahterima Jabatan Kepala Desa Sumberwaras.
Lodaya Siliwangi Ride 2024 Siap Digelar: 679 Peserta Siap Tempuh 141 Kilometer dari Tasikmalaya ke Pangandaran
Ratusan Warga Green Lake City Rayakan Silaturahmi dengan Buka Bersama

Jakarta

Komisi III DPR Dukung Rotasi Polri: Penempatan Tepat, Kinerja Meningkat
Muba Menduduki Peringkat-1 Indeks Kabupaten Se-Provinsi Sumsel
Turnamen Bola Voly AHY CUP 2022 Digelar Oleh DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli
Warga RT 01 RW 04 Kelurahan Sumber Jaya Bergerak: PT Hong Ming Industry Dituntut Bertanggung Jawab!

Contact Us