Home / Tapanuli Raya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Janggal! Proyek Pedestrian Rp10,8 M Banten Tampilkan Metode Pengadaan ‘Ganda’

TANGERANG, SRN  — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan K.H. Hasyim Ashari senilai Rp10,89 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Ditemukan ketidaksesuaian fatal antara data papan informasi publik di lokasi fisik dengan dokumen resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Papan informasi proyek tertulis menggunakan metode E-Purchasing. Namun, portal LPSE Provinsi Banten (Kode Paket: 10135219000) justru mencatat proyek APBD TA 2026 ini diproses melalui Tender. Kejanggalan administrasi ini diperparah oleh temuan lapangan berupa pelanggaran teknis pengerjaan fisik.

Detail proyek dan temuan utama. Nilai Anggaran: Rp10.896.572.008 (APBD Banten TA 2026). Kontraktor Pelaksana: CV. Agung Putra Jaya Abadi (Nomor Kontrak: 600.1.8/166/SPK/RPDRJ-KHHA/BBM/DPUPR/2026).

Konsultan Pengawas: PT. Bighi Konsultan Prakasa. Masa Kerja: 173 Hari Kalender. Ketidaksesuaian Data: Papan proyek mencantumkan E-Purchasing, sedangkan LPSE mencatat Tender.

Pelanggaran teknis lapangan, pemasangan U-Ditch (saluran beton) dilakukan tanpa alas kerja (sirtu/lantai kerja) serta dipasang dalam kondisi galian tergenang air, yang berpotensi menurunkan struktur konstruksi secara drastis.

Secara hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, E-Purchasing (penunjukan/pembelian katalog) dan Tender (kompetisi terbuka) memiliki regulasi, verifikasi, serta tingkat akuntabilitas yang berbeda. Ketidaksinkronan ini mengindikasikan potensi kecurangan administrasi atau manipulasi publik.

Praktisi Hukum Irwansyah, S.H., menegaskan bahwa selisih data ini bukan sekadar kelalaian penulisan teknis. “Papan proyek adalah dokumen publik utama di lapangan. Jika metode pengadaan saja saling bertolak belakang antara LPSE dan lokasi fisik, ada indikasi kuat pelanggaran asas keterbukaan informasi publik dan potensi pengondisian proyek,” tegas Irwansyah.

Hingga berita ini diterbitkan Rabu 19 Agustus 2026, Dinas PUPR Provinsi Banten, CV. Agung Putra Jaya Abadi, dan PT. Bighi Konsultan Prakasa belum memberikan klarifikasi. Pj Gubernur Banten beserta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit administrasi dan fisik terhadap proyek ini. (*)

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Siswa Humbang Hasundutan Meraih Juara 1 Karate di Kajati-SUP Cup II

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Melayat ke Rumah Duka Orang Tua Kades Sihastonga, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Jalin Kerjasama Bidang Pengendalian Inflasi dan Penguatan Ketahanan Pangan.

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Peringati Harkitnas Ke – 118 Dengan Thema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.

Tapanuli Raya

Klarifikasi Resmi Bius Matiti Pomparan Raja Napasang Kejadian 12 September Murni Letupan Emosi, Bukan Perencanaan

Tapanuli Raya

Kunjungan Mayjen TNI Yudha Fitri Ke Lokasi Pembangunan Huntap di Humbahas.

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Kembali Tinjau Jalan Perbatasan Kabupaten Humbahas Dengan Pakpak Bharat

Contact Us