Home / Maluku

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:38 WIB

Kabid Hukum Polda Maluku Tekankan Pentingnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

MALUKU- Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si menekankan kepada seluruh personel Polri agar dapat mempelajari dan memahami KUHP dan KUHAP yang baru.

Penekanan ini disampaikan Kombes Aris dalam sambutannya pada apel gabungan Polda Maluku yang dilaksanakan di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin pagi (8/12/2025).

Dalam arahannya, Kombes Aris menyampaikan informasi penting terkait implementasi regulasi baru di tubuh Polri. “Sebagai informasi, pada tahun 2026 kita akan melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perubahan yang terjadi tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. “Kita harus pelajari dan mengerti. Ini sangat penting bagi kita, apa pun tugas kita, mulai dari staf, pembinaan, hingga operasional,” tambahnya.

Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru bukan hanya menjadi tanggung jawab penyidik atau satuan kerja tertentu.
“Saya tekankan, KUHP dan KUHAP yang baru ini bukan hanya tugas penyidik dan beberapa satuan kerja saja, tetapi seluruh anggota Polri wajib mempelajari dan mengerti,” tegasnya. ( DHET ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Siap Sukseskan Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT ke-79 Bhayangkara Polri

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Buka RAT Ke-53 Puskop Kartika: Tekankan Kemandirian dan Kesejahteraan Prajurit

Maluku

May Day Di Ambon, Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Maluku

Polda Maluku dan Polresta Ambon Amankan Tradisi Pukul Sapu di Mamala – Morela

Maluku

Ops Antik, Polda Maluku Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 4 Ambon

Maluku

244 Peserta Seleksi SIP Polda Maluku Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Maluku

Dukung Hilirisasi untuk Kesejahteraan Masyarakat Maluku, Kasdam XV/Pattimura Hadiri Groundbreaking Pabrik Kelapa dan Pala

Maluku

Bagikan Pengalaman Sebagai Pendidik, Wakapolda Maluku Sebut Pekerjaan Gadik Sangat Mulia

Contact Us