Home / Tak Berkategori

Selasa, 21 November 2023 - 22:10 WIB

Kandang Ayam Milik PT Eka Jaya Fram, Diduga tidak Berijin Dilaporkan Warga Langsung Ke Bupati Serang.

Warga Kampung Cibaseri dan Kampung Sukamanah, melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Serang dan Dinas Terkait tentang kandang ayam  di Kampung Monggor Desa Kaduagung Kecamatan Gunungsari milik PT Eka Jaya Fram, Selasa, 21 November 2023.

Kabupaten Serang, Suara Republik News – Warga masyarakat Kampung Cibaseri dan Kampung Sukamanah, melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Serang dan Dinas Terkait tentang kandang ayam yang berlokasi di Kampung Monggor Desa Kaduagung Kecamatan Gunungsari milik PT Eka Jaya Fram karena diduga tidak berijin, izin. Surat tersebut dikirimkan pada hari Selasa, 21 November 2023.

Mewakili warga masyarakatnya Ketua Rukun Tetangga, yaitu Fredi dan Mahdor, menjelaskan bahwa keberadaan kandang ayam tersebut sudah meresahkan masyarakat karena ada dampak yang dirasakan oleh mereka. Diduga kandang tersebut telah menimbulkan bau yang tidak sedap dan menarik lalat di permukiman warga, yang dapat berdampak pada kesehatan mereka. Belum lagi diduga kandang tersebut mencemari lingkungan sekitar dan air limbahnya mengalir ke pesawahan dan perkebunan warga.

 

Atas hal tersebut Fredi dan Mahdor meminta kepada Bupati Serang untuk memerintahkan satpol PP nya untuk menutup kandang ayam tersebut, tegasnya.

 

Merespon surat dari warga masyarakat, kepada awak media Rezki Hidayat SPd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK)

Harus ada  tindakan tegas dari Bupati Serang  terkait adanya dugaan kandang ayam yang tidak memiliki izin tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat menjamin kesehatan dan lingkungan yang baik bagi masyarakat sekitar. Diharapkan Bupati Serang segera memerintahkan jajaran Satpol-PP nya untuk segera menutup kandang ayam milik milik PT Eka Jaya Fram.

 

Rezki mengungkapkan pendirian perusahaan kandang ayam hal yang mendasar adalah kajian AMDAL nya apaka sudah sesuai  dengan Peraturan Pemerintah No: 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, Perda Kabupaten Serang Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, jika pihak perusahaan melakukan pelanggaran terkait konsideran hukum yang berlaku tentunya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Serang harus segera mengambil tindakan tegas demi kenyamanan warga masyarakat nya, selanjutnya ditegaskan Rezki pihak lembaganya mendukung sepenuhnya langkah masyarakat yang sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Bupati Serang, terangnya.

 

Holid team

Share :

Baca Juga

Komitmen TNI Netral Pada Pemilu 2024, Netralitas TNI Harga Mati

Tulungagung

Seleksi Calon Anggota Paskibraka Tahun 2025 Kabupaten Tulungagung

Maluku

Kapolda Maluku Gandeng Organisasi Perempuan, Tekan Konflik Sosial dan Kenakalan Remaja
SDI Al Mubarok Gunung Anyar Peringati Isra’ Mi’raj Sekaligus Launching Sekolah Berbasis Pesantren
Sinopsis Transformers One: Persahabatan Optimus Prime dan Megatron yang Berujung Perang Abadi
Dito Ariotedjo Kembali Jabat Menpora dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Melantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional.
Rekapitulasi Pilkada 2024 di Kecamatan Malingping: Transparan dan Kondusif

Contact Us