Home / Tak Berkategori

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:33 WIB

Sebanyak 1.415 Miras Dan 60 Unit Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Dimusnahkan Polres Kepulauan Tanimbar

MALUKU – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menggelar pemusnahan barang bukti (bb) dari hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan KRYD pada Polsek jajaran, jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 di Wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan yang berlangsung di depan Mapolres Kepulauan Tanimbar pada, Kamis (20/03/25) sore tersebut, tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. JULIANA CHATARINA RATUANAK, S.Ked., M.K.M., Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., serta para Forkopimda hingga perwakilan Forkopimda, Instansi terkait, Awak Media hingga tamu undangan lainnya.

 

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 1.415 minuman keras (miras) tradisional dan 60 unit knalpot yang tidak sesusai spesifikasi teknis (Brong) dari hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan KRYD pada Polsek jajaran berhasil dimusnahkan seusai apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025.

Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibuang ke dalam lubang galian. Sedangkan untuk proses pemusnahan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Brong) dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda.

Disela-sela kegiatan, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian yang bertujuan untuk mencegah peredaran miras dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian kepada Masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras maupun Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Langkah ini merupakan upaya konkret Kami dalam memberantas peredaran miras maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama selama Bulan Suci Ramadhan maupun saat perayaan Idul Fitri 1446 H” ungkapnya.

Lebih lanjut Beliau mengungkapkan, lewat pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras, yang bisa berakibat pada konflik sosial hingga berujung pada tindak pidana. Serta, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang bisa sangat mengganggu kenyamanan Masyarakat dan dapat berakibat fatal seperti kecelakaan.

Seluruh rangkaian proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional dan knalpot tersebut disaksikan langsung oleh para Pejabat maupun perwakilan yang turut hadir. Kegiatan ini pun berlangsung dengan aman, tertib dan lancar, hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas miras maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis demi keamanan dan ketertiban bersama.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Realisasikan Dana Desa,Pemerintah Desa Tanjungsari Indah Pokus Bangun Jalan Poros Desa
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Peserta Diklat Sesdilu Angkatan 74
Jembatan Sumber Urip Plakat Tinggi Hampir Ambruk, Pj Bupati Apriyadi Langsung Perbaiki *Gunakan Anggaran BTT, Bulan Juni Mulai Perbaikan

Tangerang Raya

Gebyuran Karang Timur Gelar Turnamen Sachrudin Club U-45 se-Kota Tangerang Sambut HUT RI ke-80

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Antisipasi Tawuran dan Bencana Alam
Pengamanan Ketat Debat Pilkada Maluku di Ballroom The Natsepa Hotel
Kapolsek Medan Tembung (Jhonson M Sitompul SH.MH) & Kanit Reskrim ( Jafri ), Tidak Melaksanakan Tugas & Fungsinya Sebagai Polri Presisi Dan Melanggar Kode Etik Polri, Menyalah Gunakan Wewenang.
11 Rumah Di Desa Tanggunggunung di Ungsikan terdampak Longsor

Contact Us