Kabupaten Serang, SRN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menggelar kegiatan isbat nikah bagi 25 pasangan suami istri (PASTUTRI )pada Jumat, 19 Desember 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mancak dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta pengakuan resmi atas status pernikahan pasangan yang belum memiliki buku nikah.

Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Melalui kegiatan ini, pasangan memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Dalam pelaksanaannya, 25 pasangan mengikuti prosesi isbat nikah dan menerima buku nikah resmi dari Kantor Kemenag Kecamatan Mancak. Acara ini dihadiri oleh jajaran Kemenag Kecamatan Mancak, Kasi Akta Kelahiran Ainil Hayat, Kepala Desa Talaga Embay Sholihin, S.E., Udin Saefudin, S.Sos., M.Si., tokoh masyarakat, serta keluarga dari para pasangan peserta isbat nikah.
Kegiatan isbat nikah ini memiliki berbagai manfaat, di antaranya memberikan kepastian hukum atas status pernikahan, mempermudah pengurusan administrasi kependudukan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
Hendra Fahmi selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Mancak berharap kegiatan isbat nikah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pasangan serta mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
Sementara itu, Camat Mancak, Euis Linda Mutia, dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan isbat nikah tersebut dan mendorong agar program serupa terus dilanjutkan sebagai bagian dari program yang digagas oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.(*Yani










