Melibatkan Eksploitasi Seksual, Polisi Tanimbar Perketat Penindakan
Saumlaki, suararepubliknews.com – Polres Kepulauan Tanimbar terus menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret pelaku berinisial AS (47). Berdasarkan pengakuan korban dan alat bukti yang cukup, AS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan eksploitasi seksual di wilayah tersebut.
Penangkapan Berdasarkan Bukti dan Prosedur
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum. “Penangkapan dilakukan setelah pelaku memberikan keterangan dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Surat perintah penangkapan diterbitkan pada 25 November 2024,” ujar Kasi Humas.
Awalnya, pelaku hadir secara sukarela di Polres Kepulauan Tanimbar untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan TPPO. Namun, hasil pemeriksaan dan pengakuan korban mengarah pada bukti kuat keterlibatan AS dalam perdagangan orang dan eksploitasi seksual yang berlangsung sejak 2023.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini mencuat pada Minggu, 24 November 2024, saat personel Unit IV PPA Satreskrim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Saumlaki Utara, Kepulauan Tanimbar. Di lokasi, ditemukan korban CR bersama seorang pria tak dikenal di dalam kamar. Pria tersebut melarikan diri, sementara korban bersama saksi lain, EL dan anaknya FR (8), diamankan polisi.
Korban mengaku telah dijual oleh pelaku AS untuk melayani hasrat pria hidung belang sebanyak 11 kali. Pelaku bahkan menggunakan foto korban untuk berkomunikasi dengan para pelanggan. Bukti berupa percakapan digital dan pengakuan pelaku menguatkan dugaan ini.
Upaya Penindakan Mendukung Program Nasional
Polres Kepulauan Tanimbar mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dalam mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Program ini menekankan pencegahan dan penindakan terhadap TPPO, judi online, dan korupsi.
“Polres Kepulauan Tanimbar akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk TPPO,” tegas Kapolres Umar Wijaya.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Setelah menetapkan AS sebagai tersangka, polisi menahannya selama 20 hari sejak 26 November 2024. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHPidana.
Korban saat ini berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ketakutan untuk kembali ke rumah. Sementara itu, suami dan anak pelaku juga memberikan kesaksian yang memberatkan AS.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Kepulauan Tanimbar memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas TPPO yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









