Home / Maluku

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Kawal Aspirasi Masyarakat, Polres Tanimbar Amankan Aksi Demo di Kantor Bupati dan DPRD

MALUKU– Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar mengerahkan sejumlah personel untuk mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Koordinasi 592 PPPK Paruh Waktu.

Aksi unjuk rasa berlangsung di Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (1/10/25) siang.

Secara humanis dan persuasif, Polri melalui Polres Kepulauan Tanimbar dikerahkan untuk memastikan hak warga menyampaikan pendapat dapat terlindungi.

Aksi damai yang berlangsung sempat menimbulkan kericuhan. Beruntung hal itu dapat ditangani setelah pihak Kepolisian melakukan ekstra penebalan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup.

Unjuk rasa ricuh yang dilakukan ratusan peserta berawal di depan pelataran Kantor Bupati. Massa aksi menyampaikan tuntutan mereka, hingga dilakukan audiensi dengan 20 perwakilan. Audiensi berlangsung di ruang rapat Bupati.

Adapun pernyataan sikap atau tuntutan massa aksi diantaranya;

  1. Akomodir 592 PPPK Paruh Waktu dan Usulkan ke Kemenpan-RB Republik Indonesia.
  2. Jika 592 PPPK Paruh Waktu tidak diakomodir maka Pemerintah Daerah Wajib membatalkan 261 PPPK Paruh Waktu yang sudah diusulkan ke BKN.
  3. Jika Pemda beralasan kemampuan keuangan Daerah tidak mencukupi, maka wajib mereka bertemu dengan DPRD dan mempresentasikan secara terbuka. DPRD dalam RDP bersama Kemenpan-RB Republik Indonesia sudah menegaskan kemampuan keuangan Daerah cukup membiayai 592 PPPK Paruh Waktu. Kami menolak alasan mengada-ada dan menuntut kejelasan nyata.

Dalam audiensi tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H, membenarkan kebebasan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, karena sudah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi perlu diingat bahwa hal tersebut juga harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, salah satunya dengan tidak menimbulkan aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya.

“Bagi siapapun yang memprovokasi maupun menghasut Orang untuk berbuat tindak pidana atau kejahatan, dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Jaga NKRI Lewat Upacara Bawah Laut

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, saat ini Bupati Kepulauan Tanimbar  bersama Wakil Bupati telah menyampaikan jawaban atas aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan melalui audiensi. Beliau juga berharap agar tidak ada aksi-aksi lainnya yang dapat mengganggu Kamtibmas. “Semoga menjadi solusi terbaik untuk Tanimbar yang lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, perwakilan 20 Orang masa aksi saat audiensi tidak menerima jawaban yang disampaikan Bupati dan Wakil Bupati. Mereka langsung bergegas keluar dan membuat kericuhan di depan Kantor Bupati. Personel pengamanan yang bersiaga berusaha menghalau massa yang telah anarkis.

Kericuhan berujung pada pengrusakan kaca jendela dan pintu Kantor BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Masa aksi melakukan pelemparan menggunakan batu.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, yang memimpin pengamanan langsung turun tangan meredakan kericuhan yang terjadi. Setelah berhasil meredam keributan, massa aksi melanjutkan orasi di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Buka Audit Kinerja Tahap I TA. 2026, tingkatkan kinerja dan Kepercayaan Publik

Maluku

IPTU Bastian Tuhuteru, Polisi Tapal Batas Penerima Hoegeng Corner Awards 2025, yang Mendedikasikan Hidupnya untuk Masyarakat Pedalaman Buru Selatan

Maluku

Densus 88 Edukasi 600 Siswa MTs Negeri Ambon Soal Bahaya Radikalisme dan Pengaruh Media Sosial

Maluku

Audiensi Kapolda dan BEM Nusantara, Kapolda Maluku: Mahasiswa Garda Terdepan Cegah Konflik Sosial

Maluku

Kapolda Maluku Konsolidasikan “Baileo Emarina”, Perkuat Rumah Damai guna Redam Konflik Sosial

Maluku

Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik

Maluku

Polda Maluku Gelar Rakernis Perencanaan 2025: Perkuat Strategi Kamtibmas di Era Teknologi, Raih Penghargaan Serapan Anggaran Terbaik

Maluku

 Polsek Leihitu Evakuasi Ibu Alami Kontraksi Dini Hari: Bukti Nyata Implementasi Respon Time Kepolisian

Contact Us