Praktik pengoplosan gas bersubsidi diduga berlangsung mulus di kawasan Rumpin, Bogor, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung aktivitas ilegal tersebut
Tangerang, suararepubliknews.com – Kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga menjadi pusat aktivitas mafia gas bersubsidi. Modus yang dilakukan adalah mengoplos gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg atau 50 kg. Aktivitas ini berlangsung bebas, diduga karena adanya “pembiaran” oleh aparat pene
Investigasi Mengungkap Dua Lokasi Oplosan Aktif
Hasenteril investigasi lapangan menemukan sedikitnya dua titik lokasi yang aktif digunakan untuk pengoplosan. Aktivitas tersebut dilakukan pada dini hari, mulai pukul 04.00 dini hari hingga pukul 08.00 WIB. Salah satu pelaku yang mengaku bernama Siregar atau lebih dikenal dengan panggilan Batak, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut semata-mata dilakukan untuk kebutuhan operasional.

“Kita aktivitas hanya dari jam 04 sampai jam 08, cuma untuk operasional aja, Bang,” ujarnya kepada awak media.
Hal serupa diungkapkan seorang oknum TNI berinisial A, yang mengaku kegiatan tersebut juga ditujukan untuk operasional kantor.
Namun, investigasi mendalam media di lokasi tersebut terhambat oleh intervensi oknum aparat berinisial T dan R. Kedua oknum ini sempat menghadang dan menginterogasi awak media dengan nada tinggi, mempertanyakan sumber informasi lokasi tersebut.

“Darimana dan dari siapa kalian tahu lokasi kami di sini? Kalian lihat sendiri kami belum ada aktivitas,” ucap oknum berinisial T.
Tantangan Penindakan Hukum
Hingga kini, aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor, Polda Jawa Barat, belum berhasil diungkap secara menyeluruh. Publik mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik yang jelas-jelas merugikan negara.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menegaskan agar seluruh jajaran kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran terkait subsidi negara, termasuk gas LPG bersubsidi. Selain itu, Mabes TNI diharapkan segera mengambil langkah terhadap anggota yang terindikasi terlibat.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pengoplosan
Para pelaku pengoplos gas bersubsidi dapat dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pewarta: Red
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










