Empat Tersangka dan Tujuh Korban Eksploitasi, Praktik Prostitusi Gunakan Aplikasi MiChat
Depok, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus pidana yang menjadi perhatian publik. Empat tersangka asal Kabupaten Bogor, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20), kini menjadi sorotan atas dugaan eksploitasi terhadap tujuh perempuan. Kasus ini terungkap setelah diketahui bahwa para korban dijual melalui aplikasi MiChat, dengan lokasi kejadian di lantai 17 dan 20 Apartemen Saladin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, dalam keterangannya pada Rabu (20/11/2024), menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.
“Empat tersangka asal Kabupaten Bogor sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Metro Kota Depok,” ungkap Ubaidillah.
Koordinasi Kejari dan Polres Depok
Ubaidillah menjelaskan, Kejari Depok telah menunjuk dua jaksa andal, Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, untuk mengawal perkembangan kasus ini. Saat ini, keduanya menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Depok untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil berkas perkara.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” tambahnya.
Misteri Jejaring Eksploitasi
Ketika ditanya kemungkinan adanya keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat, Ubaidillah memberikan pernyataan menarik perhatian.
“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejari Depok mendorong koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta ahli forensik digital, untuk melacak jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” jelas Ubaidillah.
Barang Bukti Menguatkan Dugaan
Dalam kasus ini, barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi dan potensi keterlibatan lebih banyak pihak.
Ubaidillah menegaskan komitmen Kejari Depok untuk terus memantau perkembangan kasus ini, seraya meminta dukungan masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” pungkasnya.
Komitmen Penegakan Hukum Hingga Tuntas
Kasus ini menjadi sorotan besar di Depok. Dengan penunjukan jaksa berpengalaman dan koordinasi lintas lembaga, Kejari Depok bertekad mengungkap jaringan eksploitasi ini hingga ke akarnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan.
Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










