Home / Tak Berkategori

Senin, 2 Januari 2023 - 12:57 WIB

Gelapkan Sertifikat Mantan Klien, Polda Banten Tahan Oknum Pengacara

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin, 02/01/2023 ( foto:  Humas Polda Banten ).

Serang, Suararepubliknews.com – Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 dengan pelapor RM (81) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap terlapor oknum pengacara SS (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan jika pelaku telah menggelapkan sejumlah surat tanah milik pelapor. “Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahliwaris ML (alm) yang pernah menjaminkan 5 Sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor.

Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto. Senin (02/01/2023).

Setelah sertifikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku. “Sedangkan menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut diserahkan kepada ahliwaris ML,

Namun faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahliwaris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehingga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.

Penyidik sudah melakukan penyidikan dan telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/22) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto. ( DM )

Sumber : Humas Polda Banten

Share :

Baca Juga

Banten

Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW
TMMD ke-123 di Lebak Resmi Ditutup, TNI Berkomitmen Lanjutkan Program
Prabowo Subianto Melanjutkan Diplomasi di Papua Nugini: Komitmen Eratkan Kerja Sama Bilateral

Banten

LSM Laskar NKRI Bagikan Takjil Dibulan suci Ramadhan 1447 Hijriah
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Keuangan dan Akses Keuangan Daerah
Adhyaksa FC vs Persipa Pati: Duel Sengit di Stadion Sriwedari, Siapa Akan Bangkit di Liga 2 Indonesia 2024/2025?
Bantu Umak Dicairkan, Pj Bupati Apriyadi Buat Emak-emak Sumringah Saat Bulan Puasa Dapat Rp650-1,3 juta, Buat Beli Sembako untuk Puasa
Miris! Janda 60 Tahun di Desa Sangiang Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Gas Elpiji Raib, Aparat Dianggap Tutup Mata

Contact Us