Lebak, Suararepubliknews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) untuk Simpan Pinjam Perempuan di Kecamatan Cibadak dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan bahwa penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Lebak. “Dari hasil audit investigasi, ditemukan adanya kerugian negara yang masih dalam estimasi sebesar Rp500 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Irfano pada Selasa (22/4/2025).
Irfano menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 hingga 2014, di mana dana simpan pinjam yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat perempuan yang memiliki usaha disalahgunakan. “Dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp500 juta,” ucap Irfano.
Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menambahkan bahwa penyelidikan kasus tersebut dimulai pada tahun ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Pada tahap penyelidikan, kami telah memeriksa sejumlah orang, termasuk pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pengelola dana,” kata Puguh.
Dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Kejari Lebak akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara pasti kerugian negara dan siapa saja yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana tersebut. (Iwan H)










