Home / Tak Berkategori

Senin, 17 Maret 2025 - 09:14 WIB

Kejati Banten Bungkam Soal Kasus Dugaan Korupsi di DLH Tangsel, ST Burhanudin Didesak Bersih Bersih

Kepala Kejaksaan Agung RI

Serang, Suararepubliknews.com – Akibat sejumlah kasus korupsi di Provinsi Banten berpotensi di peti es kan, aktivis di masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ‘S.T Burhanudin’ untuk melakukan bersih bersih di Kejaksaan Tinggi Banten. Seruan bersih bersih tersebut akibat dari kinerja Kejati Banten dianggap “mandul”  karena sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar makin samar samar.

Seperti Kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan hidup (DLH) Tangerang Selatan. Sudah memasuki bulan ke 2 (dua) Kejati Banten belum juga menetapkan tersangkanya, dijelaskan juga Penkum Kejati Banten ‘Rangga Adeksena’ penyidik telah memeriksa 37 orang dan 21 diantaranya iyalah ASN, danl kerugian keuangan negara telah dirilis yaitu sebesar 25 Milyar Rupiah.

Tepat hari senin 10 Februari 2025, Penyidik kejati Banten melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara Rp 25 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan. Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tim penyidik menyita lima boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Hal itu mengingat PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan Negara Daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” kata Rangga sebelumnya dalam sebuah siaran Pers.

Selain kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLH Tangerang selatan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa juga di hentikan, padahal Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang telah memeriksa 50 orang dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, namun pihak Kejari  mengeluarkan surat SP3. (surat perintah penghentian penyidikan) sementara kasus nya telah ke tahap penyidikan.

Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang sendiri telah mengakui setelah melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut, diduga melibatkan Dinas Perkimtan dan BPN Kabupaten Tangerang, serta sekda yang bertanggung jawab keseluruhan yang kini telah dilantik menjadi Bupati Tangerang ‘Moch. Maesyal Rasyid’.

“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di DLH Tangsel, Kejati Banten harusnya sudah bisa menetapkan tersangka dan mengumumkannya ke publik tapi sampai saat ini tidak ada. Telah memeriksa 37 orang, kasus ini juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi kenapa belum ada penetapan tersangka. Padahal Kejati Banten punya kewenangan besar dalam penyidikannya untuk lebih mudah menetapkan tersangka. Ada bukti outentik ada juga bukti jejak digital, ” ucap Kaprieyani, S.H, M.H, seorang Aktivis dan Praktisi hukum ini, (17/03/2025)

Kata Kapreyani, penyidik dapat mengumpulkan bukti outentik. Misalkan, kontrak kerja antara dinas dengan penyedia (pihak ke 3) yaitu PT EPP. Hal itu Itu sesuai keterangan penyidik, di dapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan pemilihan, penyedia diduga terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.

“Kita akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten ke Kajagung (S.T Burhanufin). Sesuai komitmen Kajagung, bahwa pihak nya akan melakukan bersih bersih apabila ada Jaksa yang main main dalam menjalankan tugas nya, dicopot bahkan diberhentikan. Karena kita melihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di DLH Tangerang Selatan makin tidak jelas. Kejati Banten seakan tidak serius dan ogah ogahan menangani. Dalam waktu dekat kita akan kirim surat ke Ka jagung langsung,” ungkapnya kepada awak media.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat, pihak Kejaksaan Tinggi Banten masih bungkam saat dikonfirmasi Wartawan. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Penkum Kejati Banten, ‘Rangga Adeksena’ memilih diam dan tidak memberikan jawaban terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan itu, yang diduga menyeret sejumlah pejabat penting tersebut.(red )

Share :

Baca Juga

Pembongkaran Trotoar Diduga Tanpa Izin  PUPR,  Dilakukan  PT Pestindo  Tangerang Perbuatan Pidana
Dugaan Pelanggaran Tambak Ikan Kerapu di Serang: FPK Siap Tindak Tegas Aduan Warga
Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan
Tingkatkan Keimanan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Laksanakan Ibadah Bersama Jemaat Gereja Mowi
Jalan Utama  Pasar Inpres Namlea akan Ditertibkan Kasatpol-PP Kabupaten Buru
Warga Margajaya Desak Kepala Desa Mundur, Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Babinsa Desa Hote Monitor Kegiatan Pembersihan Bahu Jalan di Kecamatan Waesama
“Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Terbongkar: Kuasa Hukum GGS, Siap Laporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum”

Contact Us