Home / Tangerang Raya

Kamis, 1 Juni 2023 - 05:56 WIB

Pembongkaran Trotoar Diduga Tanpa Izin  PUPR,  Dilakukan  PT Pestindo  Tangerang Perbuatan Pidana

Lobang menganga pekerjaan PT PESTINDO tanpa polis line  di Jalan KH.Hasyim Ashari  Kota Tangerang   31 /5/2023.

Tangerang, Suararepubliknews – Proyek penggalian tanah Pipa air (PDAM) dengan pembongkaran trotoar  mengganggu jalan dan membuat kemacetan terlebih buat pejalan kaki. diduga pembongkaran trotar tidak ada izin dari PUPR yang dilakukan PT PESTINDO

 seharusnya  PUPR ikut serta membantu minimal buat pembatas polis line, 31 /5/2023.

 bukan malah pembiaran disamping hadirnya DLLJR membuat kelancaran dari kemacetan lalu lintas .

Pemerhati masalah transportasi dan hukum. mengingatkan, kepada semua warga masyarakat yang dengan sengaja membongkar trotoar jalan bisa dipidana. Pasalnya, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang (UU).

Trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan yang diperuntukkan untuk memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para Pejalan kaki. Trotoar sebagai jalur pejalan kaki pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki.

Menurut Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan berada pada wilayah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang jalan ( pasal 7 ayat 2 huruf a ), “jelasnya.

Pembangunan jalan dan perlengkapannya termasuk trotoar, dipastikan sudah melalui suatu kajian dan design yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman sehingga pembangunan trotoar tidak boleh dilaksanakan oleh seseorang atau badan hukum yang tidak memiliki dan kewenangan dan tanggung jawab dibidangnya, apalagi hanya mengikuti selera semata dengan tujuan – tujuan tertentu,”

Kejadian pembongkaran di Jalan KH.Hasyim Ashari  Kota Tangerang  dilaksanakan secara sepihak oleh PT Pestindo tidak koordinasi dan meminta izin kepada Instansi yang berwenang tidak dibenarkan dalam peraturan Perundang – undangan atau dengan istilah lain merupakan perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Baca Juga  Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pencurian HP

Dikatakan Guntur selaku ketua DPD LSM Garuda nasional, untuk mencegah hal tersebut tidak terulang kembali, menurut hemat saya perlu dilakukan proses penegakan hukum secara tuntas dan benar. Aturan Pidana yang mengatur tentang pengerusakan fasiltas umum dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, saya kira sudah diatur baik dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) yang mengatur tentang trotoar jalan, antara lain :

Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g : setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa : fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 28 ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf a :

Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi :

Trotoar.

Ketentuan Pidana dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur dalam pasal 274 ayat ( 2 ), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), “

Rosita

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Percepat Program Vaksinasi, Jajaran Kepolisian Tangerang Kota Gandeng Pabrik Lakukan Vaksin

Tangerang Raya

Diduga Oknum Trantib Kecamatan Benda Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua DPD AKRINDO

Tangerang Raya

Pemkab Humbahas Tandatangani Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Yang Bergabung di MPP

Tangerang Raya

Bikin Kaget! Tiba Tiba Uang 32 Miliar Dikembalikan ke Kas Daerah, Katanya Dari RSUD Tigaraksa Tangerang

Tangerang Raya

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Tangerang 2024: Kapolres Imbau Hindari Politik Identitas dan SARA

Tangerang Raya

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Tangerang Raya

Pj.Walikota Tangerang Melepas Delegasi PWI dan SMSI di HPN Jakarta

Tangerang Raya

Bupati Humbahas Buka Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

Contact Us