Home / Tak Berkategori

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:12 WIB

Kejati Maluku Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV, Keduanya Langsung Dijebloskan Kedalam Penjara

ejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV yang didanai oleh anggaran tahun 2016.

ejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV yang didanai oleh anggaran tahun 2016.

Kejaksaan Tinggi Maluku Berhasil Ungkap Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2016

Ambon, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV yang didanai oleh anggaran tahun 2016. Proyek tersebut dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang kini telah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah AP, seorang ASN yang bekerja di BP2P Maluku, dan DS, kontraktor dari PT. Polawes Raya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Pemeriksaan terhadap keduanya dimulai pada pukul 10.00 WIT, di mana awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun bukti yang cukup kemudian menempatkan mereka sebagai tersangka. “Keduanya diduga kuat terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasi Penkum, Kasi Penyidikan, dan Kasi Uheksi pada hari Senin (26/8/2024).

Korupsi Pembangunan Rumah untuk TNI/Polri di Daerah Rawan Konflik

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,18 miliar dan mencakup pembangunan rumah khusus di empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah. Proyek tersebut bertujuan untuk membangun perumahan bagi anggota TNI/Polri di wilayah yang rentan konflik. Total sebanyak 24 unit rumah dengan tipe 45 direncanakan akan dibangun di enam desa tersebut.

Namun, akibat penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,8 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Maluku, kerugian negara tersebut disebabkan oleh tindakan para tersangka yang diduga telah memanipulasi proyek dan tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Langsung Ditahan Usai Penetapan Tersangka

Setelah penetapan status tersangka, AP dan DS langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan keduanya dalam dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

Keduanya akan menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan yang dikenakan kepada mereka mencakup pasal-pasal terkait penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara.

Proyek Rumah Khusus Ternyata Tidak Berjalan Mulus

Proyek pembangunan rumah khusus di Maluku yang semula diharapkan menjadi solusi perumahan bagi aparat keamanan di wilayah rawan konflik justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara. Harapan untuk menambah keamanan dan kesejahteraan di daerah tersebut pun semakin jauh dari kenyataan. Sementara itu, langkah Kejati Maluku dalam mengusut kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Maluku.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara penyelidikan terhadap proyek ini masih terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Pelantikan Ketua Rt/Rw Desa Sumber Sari, Masa Bakti 2025-2030 , Kec. Ciparay, Kab. Bandung
Prediksi PSM Makassar vs Dewa United: Duel Sengit di Stadion Batakan
Membaca Peta  Pilpres 2024 Dalam Prespektif Regulasi Pemilu
Panduan Lengkap Zodiak untuk Tanggal 4 Juli 2024
Target 30 Ribu Wisatawan, Seba Kembali Digelar Masyarakat Suku Baduy Tanggal 28-30 April 2023
Prediksi Arsenal vs Leicester City: Duel Premier League di Emirates, Arsenal Bidik Kemenangan Keenam Beruntun Hadapi Leicester yang Masih Mencari Kemenangan Pertama
Bupati Karimun Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Ketupat Seligi 2022 POLRES Karimun
Kinerja Pengawasan PUPR Kota Cilegon, Diduga Tutup Mata,dan Dipertanyakan

Contact Us