Kejaksaan Tinggi Maluku Berhasil Ungkap Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2016
Ambon, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV yang didanai oleh anggaran tahun 2016. Proyek tersebut dikelola oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang kini telah menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Tersangka yang terjerat dalam kasus ini adalah AP, seorang ASN yang bekerja di BP2P Maluku, dan DS, kontraktor dari PT. Polawes Raya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. Pemeriksaan terhadap keduanya dimulai pada pukul 10.00 WIT, di mana awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun bukti yang cukup kemudian menempatkan mereka sebagai tersangka. “Keduanya diduga kuat terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasi Penkum, Kasi Penyidikan, dan Kasi Uheksi pada hari Senin (26/8/2024).
Korupsi Pembangunan Rumah untuk TNI/Polri di Daerah Rawan Konflik
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,18 miliar dan mencakup pembangunan rumah khusus di empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah. Proyek tersebut bertujuan untuk membangun perumahan bagi anggota TNI/Polri di wilayah yang rentan konflik. Total sebanyak 24 unit rumah dengan tipe 45 direncanakan akan dibangun di enam desa tersebut.
Namun, akibat penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,8 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Provinsi Maluku, kerugian negara tersebut disebabkan oleh tindakan para tersangka yang diduga telah memanipulasi proyek dan tidak menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Langsung Ditahan Usai Penetapan Tersangka
Setelah penetapan status tersangka, AP dan DS langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut terhadap keterlibatan keduanya dalam dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Keduanya akan menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tuntutan yang dikenakan kepada mereka mencakup pasal-pasal terkait penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara.
Proyek Rumah Khusus Ternyata Tidak Berjalan Mulus
Proyek pembangunan rumah khusus di Maluku yang semula diharapkan menjadi solusi perumahan bagi aparat keamanan di wilayah rawan konflik justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara. Harapan untuk menambah keamanan dan kesejahteraan di daerah tersebut pun semakin jauh dari kenyataan. Sementara itu, langkah Kejati Maluku dalam mengusut kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Maluku.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara penyelidikan terhadap proyek ini masih terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (Mzr/Stg)