Ishlah Zebua didampingi Kuasa Hukum Irfan H Telaumbanua, SH
Gunungsitoli,Indonesiahariini.Com – Jumat (27/10/2023),Penyidik Polres Nias memanggil Ishlah Zebua Kepling II Sambo didampingi Kuasa Hukum Irfan H Telaumbanua, SH, untuk memberikan keterangan atas laporan sebagai korban penganiyaan yang dilakukan terduga Firman Halawa pada tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 09:30 Wib bertempat di Jalan Taman Koto Gunungsitoli Kelurahan pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
“Kuasa Hukum menjelaskan bertempat dirumah Pelapor Ishlah Zebua menyampaikan ke beberapa awak media,”Iya, -benar pada hari ini, Jumat (27/10/2023), sekira pukul 10:20 Wib klien saya menghadiri panggilan Polres Nias sesuai surat undangan Kasat Reskrim pada tanggal 23 Oktober 2023, untuk dimintai keterangan atas Laporan Penganiayaan klien saya,” Ucap Kuasa Hukum.
Sebagaimana pada tanggal 21 Oktober 2023, sekira pukul 09:30 Wib, Ishlah Zebua mengalami penganiyaan hingga tak sadarkan diri menjalani Perawatan Medis di RSUD dr. M Thomsen Nias selama 4 hari yang dilakukan terduga Firman Halawa. Dihari yang sama dilaporkan di Polres Nias Nomor : STPLP/460/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, sekira pukul 12:20 Wib), Pelapor Istri klien saya sendiri atas nama Ratna Yanti Tanjung,” Tandas Irfan.
“Tambanya Irfan H Telaumbanua, SH, klien saya hari ini dicerca pertanyaan oleh Penyidik Polres Nias sebanyak 20 pertanyaan mulai dari kronologi awal sampai terjadi penganiayaan itu tepat di Pos Kota Jalan Taman Koto Gunungsitoli.
Lebih jelasnya, kronologi awal itu terjadi didepan Kodim 0213/Nias terduga Firman Halawa ini bertemu dengan Klien saya, saat itu hendak pergi membeli sarapan pagi, terduga memaki Klien saya namun tidak dihiraukan terus melanjutkan perjalan menuju warung makanan dekat Wihara Klenteng, Klien saya merasa dibuntuti dari belakang, di warung itu kembali bertemu terduga Firman Halawa dengan klien saya saling tatapan terduga kembali melontarkan kata-kata kurang menyenangkan memaki namun Klien saya tidak menghiraukan karena dalam keadaan sakit atau kurang sehat”
“Setelah selesai belanja Klien saya pergi, namun terduga ini mengejar dari belakang membututi dan memepet kendaraan Klien saya hingga menendang sebelah kiri sepeda motor Klien saya tepat dekat Pos Kota terduga berhenti turun dari sepeda motornya menghampiri klien saya.” Imbuh PH.
Lalu Klien saya menanyakan kepada terduga Firman Halawa kenapa kamu memaki saya dan mengejar, bicarakan bagus-bagus ada apa ? Terduga bukannya menjelaskan lansung meninju muka klien saya menendang secara membabi buta hingga sempoyongan terpental ke aspal. Pelaku ini kita duga telah berencana sebelumnya.” Imbuh Irfan H Telaumbanua, SH.
Masih katanya Irfan, dalam kasus yang menimpa klien saya ini kita mengajukan pasal 170 pasal 351 ayat (1) Junto 55 dan Junto 56 bila mana nantinya terbukti oleh penyidik oknum yang kita laporkan ikut serta melakukan penganiayaan. Kita berharap dalam penganan laporan ini pihak Penyidik Polres Nias lebih bijak dan profesional dalam bidangnya untuk mengembangkan sanksi kepada terduga pelaku Firman Halawa tersebut,” Tegas PH.
Kita juga mendapat informasi terduga Pelaku Firman Halawa ini telah melaporkan balek Klien saya di Polres Nias (perkara sanding), dan itu tidak membuat kita mundur dan tetap kita fait sampai kemana pun masalah ini tetap kita usut, “Ancam Pengacara Muda itu. “Tambahnya terkait terduga Firman Halawa lapor balek itu hak dia sepenuhnya kita menghargai Hukum, sampai saat ini klien saya belum dipanggil pihak Polres Nias atas laporan balek terduga pelaku, tentu dalam hal ini pihak Polisi lebih memahami proses Hukum Nya.
Diakhir penjelasan PH, hari ini kita telah melaporkan salah seorang oknum di Polres Nias Indentitas dirahasiakan yang diduga ikut berperan dalam penganiayaan Ishlah Zebua klien saya mohon bersabar kepada teman-teman media kita tunggu proses penyidik Reskrim Polres Nias. (Syga)