Home / Tak Berkategori

Minggu, 3 September 2023 - 22:21 WIB

Kepsek, Sumbangan Awal Tahun di SMA Negeri 6 Kota Bekasi Tidak Ada

Kepsek SMA Negeri 6 Kota Bekasi Waluyo SPd ,M.Pd.

 

Bekasi, Suara Republik – SMAN Negeri 6 Kota Bekasi berada di Bekasi Selatan kotamadya Bekasi provinsi Jawa barat. Sekolah Menengah Atas Negeri ini satu diantara daftar sekolah pavorit warga Kota Bekasi

 

Sekolah dengan jumlah murid 30 (rombel) dengan kurangnya pasilitas

sarana prasarana ruang kelas , sekolah yang di Pimpin Waluyo SPd ,M.Pd,

Kata dia”sumbangan awal tahun tidak ada,

 

Sumber dana ada tiga kata Kepsek menjelaskan, salah satunya ada dari sumbangan orang tua yang diproses tahapannya dengan komite sekolah. Sumbangan terkumpul ada 75 juta digunakan untuk merubah 2 kelas jadi 3 kelas lengkap dengan papan tulis dan ber AC

 

Saya melaksanakan kegiatan ini sudah sesuai SOP dan berdasarkan undang undang no 20 tahun 2003 tentang sistimnas pasal 12 ayat 2 hurup b”setiap orang peserta didik berkewajiban” Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Saya menjalankan program penambahan ruang kelas, yang tadinya dua menjadi tiga dengan bekerjasama dengan komite sekolah,supaya kekurangan ruang kelas terpenuhi ,karena saya ajukan ke Disdik tidak dapat anggaran tegas nya.

 

Mengenai pemberitaan media online yang sudah beredar luas dimasyarakat

tentang adanya dugaan pungutan sumbangan dari orangtua siswa tiap tahun ajaran baru ,itu tidak ada tegas nya dan tidak keberatan tentang berita tersebut.

 

menurut nya kalau uu no 20 tahun 2003 tentang sistimnas pasal 12 ayat 2 hurup b,inilah dasar hukum nya menerima sumbangan,kalau keberatan silahkan dicabut undang undang nya tegas nya,

 

Ditempat yang sama media sura republik news mengkompirmasi terkait dengan pengadaan seragam murid baru “itu saya tidak tau dan itu urusan koperasi sekolah tegas nya”

 

Menurut LSM KCBI hal ini sangat mencederai hati masyarakat, yang  digadang gadang pemerintah “merdeka belajar dan akan membebaskan segala bentuk pungutan dari murid disatuan pendidikan sman kota Bekasi”.

 

Sekjen PP Lsm kcbi yang kerap dipanggil pk jabat yang turut serta mendatangi sman 6 kota Bekasi mengatakan kehadiran nya untuk mengklarifikasi dugaan adanya pungutan yang terjadi di sman 6 Bekasi

 

Dia sangat menyayangkan klaripikasi Kepala sekolah sman 6 yang mana dasar hukum nya menerima sumbangan berdasarkan UU no20 tahun 2003 pasal 12 ayat 2 hurub b,sebagai landasan menerima sumbangan dari orang tua murid

 

saya akan perjuangkan dan kawal masalah ini supaya, merdeka belajar nyata di dapatkan seluruh peserta didik demi kemajuan Indonesia (Tim )

Share :

Baca Juga

Pertemuan DPW JBMI Provinsi Bengkulu: Dukungan Penuh untuk Dr. H. Rohidin Mersyah dan Ibu Meriani dalam Pilkada 2024
Pencarian Anak Hilang di Cimahi: Mohon Bantuan dari Masyarakat
Anggota Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Ibadah Bersama Pemuda Gereja Metanoia Dekai
Kapolda Metro Jaya Janji Ungkap Tuntas Kematian 7 Pria di Kali Bekasi, Diduga Akibat Tawuran
SUPRI DANI
Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi ke Papua, Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub dan Ratas
Patroli Kamtibmas Polair di Pesisir Ambon Jelang Pilkada 2024: Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tangkal Hoaks
Wayahnya Bayar PBB, BAPENDA Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak Tahun 2025

Contact Us