Kepsek SMA Negeri 6 Kota Bekasi Waluyo SPd ,M.Pd.
Bekasi, Suara Republik – SMAN Negeri 6 Kota Bekasi berada di Bekasi Selatan kotamadya Bekasi provinsi Jawa barat. Sekolah Menengah Atas Negeri ini satu diantara daftar sekolah pavorit warga Kota Bekasi
Sekolah dengan jumlah murid 30 (rombel) dengan kurangnya pasilitas
sarana prasarana ruang kelas , sekolah yang di Pimpin Waluyo SPd ,M.Pd,
Kata dia”sumbangan awal tahun tidak ada,
Sumber dana ada tiga kata Kepsek menjelaskan, salah satunya ada dari sumbangan orang tua yang diproses tahapannya dengan komite sekolah. Sumbangan terkumpul ada 75 juta digunakan untuk merubah 2 kelas jadi 3 kelas lengkap dengan papan tulis dan ber AC
Saya melaksanakan kegiatan ini sudah sesuai SOP dan berdasarkan undang undang no 20 tahun 2003 tentang sistimnas pasal 12 ayat 2 hurup b”setiap orang peserta didik berkewajiban” Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan,kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Saya menjalankan program penambahan ruang kelas, yang tadinya dua menjadi tiga dengan bekerjasama dengan komite sekolah,supaya kekurangan ruang kelas terpenuhi ,karena saya ajukan ke Disdik tidak dapat anggaran tegas nya.
Mengenai pemberitaan media online yang sudah beredar luas dimasyarakat
tentang adanya dugaan pungutan sumbangan dari orangtua siswa tiap tahun ajaran baru ,itu tidak ada tegas nya dan tidak keberatan tentang berita tersebut.
menurut nya kalau uu no 20 tahun 2003 tentang sistimnas pasal 12 ayat 2 hurup b,inilah dasar hukum nya menerima sumbangan,kalau keberatan silahkan dicabut undang undang nya tegas nya,
Ditempat yang sama media sura republik news mengkompirmasi terkait dengan pengadaan seragam murid baru “itu saya tidak tau dan itu urusan koperasi sekolah tegas nya”
Menurut LSM KCBI hal ini sangat mencederai hati masyarakat, yang digadang gadang pemerintah “merdeka belajar dan akan membebaskan segala bentuk pungutan dari murid disatuan pendidikan sman kota Bekasi”.
Sekjen PP Lsm kcbi yang kerap dipanggil pk jabat yang turut serta mendatangi sman 6 kota Bekasi mengatakan kehadiran nya untuk mengklarifikasi dugaan adanya pungutan yang terjadi di sman 6 Bekasi
Dia sangat menyayangkan klaripikasi Kepala sekolah sman 6 yang mana dasar hukum nya menerima sumbangan berdasarkan UU no20 tahun 2003 pasal 12 ayat 2 hurub b,sebagai landasan menerima sumbangan dari orang tua murid
saya akan perjuangkan dan kawal masalah ini supaya, merdeka belajar nyata di dapatkan seluruh peserta didik demi kemajuan Indonesia (Tim )