Home / Tak Berkategori

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:12 WIB

Kerja Sama antara Satpol PP, Trantip Kecamatan, Lurah, RT, dan RW Dituding Langgar Perda Kota Tangerang tentang Telekomunikasi 

Tangerang, Suararepubliknews. Com  – Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi mencuat setelah laporan warga mengenai penanaman tiang internet tanpa izin yang sah dari Wali Kota,   19 Maret 2025.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemasangan tiang internet PT Mayrep telah mendapatkan persetujuan dari Satpol PP, Trantip Kecamatan, RT, dan RW setempat.

“Kami hanya pekerja, Bu. Ini semua sudah sepengetahuan Satpol PP, Trantip Kecamatan, RW, dan RT,” ujar pekerja tersebut. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa ada keterlibatan aparat setempat dalam praktik yang berpotensi melanggar regulasi.

Dugaan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam perizinan infrastruktur telekomunikasi di Tangerang.

Berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mendapatkan izin resmi dari Wali Kota sebelum melakukan pemasangan infrastruktur seperti tiang internet. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik yang bertentangan dengan regulasi tersebut.

Menanggapi laporan ini, pihak berwenang berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.

Sumber

– Wawancara dengan pekerja di lokasi

– Dokumen terkait yang diperoleh dari sumber terpercaya

_Tagar:

_LanggarPerdaTangerang _SatpolPP _TrantipKecamatan _Lurah #RT #RW _TiangInternet _PenyalahgunaanWewenang #Tangerang

Rosita/ team

Share :

Baca Juga

Maluku

Hari Ke-11 Operasi Patuh Salawaku Masih Ditemukan 35 Pelanggaran Lalulintas

Maluku

Rekrutmen Polri 2026 Diawasi Ketat, Polda Maluku Gandeng Dukcapil hingga LLDIKTI
HUT Bhakti Adhyaksa Ke 63  Kejaksaan Negri Bersama Polres Humbang Hasundutan
Bau Kolusi dan Korupsi di Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, Diduga Marak Praktik Jual-Beli Proyek dan Mark-Up Anggaran
Walikota Cilegon Dapat Penghargaan Peringkat Terbaik ke 2 Se Jawa Barat dan Banten, Penghargaan Pendidikan Tinggi
DPC PPP Kota Cimahi Gelar Rapat Pengurus Harian: Penyadaran Kolektif Kolegial Bagi Caleg
Diduga Oknum Bawaslu Kabupaten Buru Lakukan Pungli Terhadap Salah Satu Panwaslu
Peringatan HKN ke-58, RSUD Kota Tangerang Bakti Sosial Serta Periksa Kesehatan Gratis.

Contact Us