INDRAMAYU,SRN– Slogan pendidikan gratis kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indramayu. Kali ini, dugaan pungutan biaya pengadaan atribut siswa di SMPN 2 Cikedung menjadi perhatian sejumlah pihak.
Informasi yang diterima menyebutkan, orang tua siswa diduga diminta membayar biaya sekitar Rp550 ribu untuk pengadaan sejumlah perlengkapan yang berkaitan dengan kebutuhan siswa di sekolah.
Adapun sejumlah perlengkapan yang disebut dalam informasi tersebut antara lain pakaian batik, kaos olahraga, emblem, serta topi.
Dugaan permintaan biaya tersebut kemudian menuai pertanyaan, terutama terkait dengan pelaksanaan program pendidikan gratis dan mekanisme pengadaan perlengkapan siswa di lingkungan sekolah negeri.
Persoalan itu kini mendapat perhatian dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu.
Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan melayangkan surat laporan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu dan Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Surat tersebut tercatat dengan nomor 001/DPD-IWOI/IX/2026.
Menurut Atim, laporan tersebut dimaksudkan agar pihak terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi mengenai dugaan pungutan biaya atribut siswa di SMPN 2 Cikedung.
“Persoalan ini perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari instansi terkait,” demikian sikap IWOI Kabupaten Indramayu melalui Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano.
IWOI menilai, setiap informasi mengenai pungutan di satuan pendidikan perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
Apalagi, biaya yang disebut mencapai sekitar Rp550 ribu tersebut berkaitan dengan sejumlah perlengkapan siswa.
Pihak IWOI juga berharap Disdik Kabupaten Indramayu maupun Inspektorat dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas dasar permintaan biaya, mekanisme pengadaan barang, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan perlengkapan tersebut.
Di sisi lain, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak SMPN 2 Cikedung maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Sebab, adanya pembayaran dari orang tua siswa tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pungutan yang melanggar aturan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Karena itu, laporan IWOI diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan tersebut secara transparan.
Terlebih, persoalan biaya pendidikan kerap menjadi perhatian masyarakat. Orang tua siswa tentu membutuhkan kejelasan mengenai setiap biaya yang harus dikeluarkan selama anak mengikuti pendidikan di sekolah negeri.
Dengan adanya laporan bernomor 001/DPD-IWOI/IX/2026, publik kini menunggu tindak lanjut dari Disdik Kabupaten Indramayu dan Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Apakah permintaan biaya sekitar Rp550 ribu tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai ketentuan, atau justru terdapat persoalan dalam pelaksanaannya, nantinya diharapkan dapat terjawab melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan resmi dari pihak SMPN 2 Cikedung terkait dugaan permintaan biaya atribut siswa tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.((Heryanto))
[19.24, 5/9/2026] SRN HERYANTO: Operasi Miras Jadi Konten Facebook Kecamatan Losarang, Warganet Malah Banjirkan Komentar Pedas
Indramayu ,SRN__Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, mendapat perhatian dari masyarakat.
Kegiatan operasi miras yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Losarang tersebut diketahui melalui postingan pada akun Facebook Kecamatan Losarang.
Namun, alih-alih hanya mendapat dukungan, unggahan terkait operasi tersebut justru memunculkan beragam komentar dari warganet.
Sejumlah pengguna media sosial memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mengantisipasi peredaran miras.
Di sisi lain, ada pula warganet yang mempertanyakan efektivitas operasi apabila penindakan hanya dilakukan terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan miras dalam jumlah kecil.
Salah satu akun, Bundda Meli, menyoroti persoalan peredaran obat-obatan terlarang dan perilaku pelajar.
Komentar tersebut pada intinya meminta agar pemberantasan tidak hanya menyasar peredaran miras, tetapi juga persoalan lain yang dinilai dapat mengganggu generasi muda.
Sementara akun Anton Anton mempertanyakan penindakan yang hanya menyasar penjual atau pengedar dalam skala kecil.
“Jangan cuma yang ngedar atau memperjualbelikan di kuota kecilnya saja pak yang diberantas, tapi pabriknya langsung itu lebih oke,” tulisnya.
Komentar lainnya datang dari akun Gren Father.
Ia menilai pemberantasan penyakit masyarakat merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Menurutnya, setidaknya pemerintah perlu berupaya mengendalikan peredaran agar tidak semakin merajalela.
“Ya mending ada usaha minimal mengendalikan peredaran aja, jangan sampai merajalela,” tulisnya dalam komentar.
Sementara akun Kecap Gandul mempertanyakan masih adanya agen yang disebut menjual miras.
“Ning agen masih akeh kuh sing jual miras,” tulis akun tersebut.
Ada pula komentar dari akun Mama Biba yang menyoroti keberadaan tempat hiburan atau kafe yang menurutnya masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Beragam komentar tersebut menunjukkan adanya harapan dari masyarakat agar penanganan peredaran miras dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Di tengah berbagai tanggapan tersebut, Pemerintah Kecamatan Losarang memastikan kegiatan operasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026.
Camat Losarang Encep Ria Setiadi, SE., M.Si., melalui Kasi Trantib H. Umar, SH., dari unsur Satpol PP, melaksanakan kegiatan operasi minuman keras di wilayah Kecamatan Losarang.
Pemerintah Kecamatan Losarang menyebut kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Selain itu, peredaran miras juga dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
“Operasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran dan penjualan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial di lingkungan masyarakat,” demikian keterangan Pemerintah Kecamatan Losarang dalam unggahannya.
Pemerintah Kecamatan Losarang juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Losarang.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di tingkat masyarakat sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.
Di sisi lain, banyaknya komentar pada unggahan operasi miras tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan peredaran minuman keras masih menjadi perhatian masyarakat.
Warganet tidak hanya meminta adanya penindakan terhadap penjual di tingkat bawah, tetapi juga mendorong agar pengawasan terhadap sumber distribusi dilakukan secara lebih menyeluruh.
Dengan operasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kecamatan Losarang berharap peredaran miras dapat ditekan dan kondisi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga.((Heryanto))










